Nanang Ermanto Hadiri Peresmian Kampung RJ di Desa Hajimena Natar

INFODESA3 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Desa Hajimena, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice(RJ)

Peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita dan menandatangani prasasti sebagai penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan. H. Nanang Ermanto,yang
dipusatkan di Balai Desa setempat,Rabu (9/3/2022)

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa.

Dari 256 Desa dan 4 keluhuran di Lampung Selatan, Desa Hajimena salah satu desa yang menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) yang ditetapkan oleh Kejari Lampung Selatan yang dinamai Kampung Khagom Mufakat. Tentunya penetapan tersebut melalui pertimbangan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.

BACA SELENGKAPNYA :  Dorong BUMdes Jadi Penggerak Perekonomian Masyarakat Desa

“Terkait pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan di antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar dimana yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” kata Dwi sapaan akrabnya.

Menurutnya,tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.

“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit menjelaskan pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat antara korban, pelaku dan masyarakat.

“Ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan”, terang Sigit.

Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan di Provinsi Lampung pada umumnya.

“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Serta saya berharap mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Lamsel Minta Dinas PU-PR Untuk Segera Lakukan Perbaikan Trotoar

Ditempat yang sama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan derdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.

Nanang juga berharap dengan dibentuknya kampung RJ Khagom mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan.

“Dengan inisiasi yang dilakukan oleh Kejari dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di desa Hajimena.

“Ini merupakan yang pertama kali dibentuk di Desa Haji Mena Kecamatan Natar dan mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Hajimena agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.

“Saya optimis Kampung Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” tegas Nanang. pungkas Nanang. (Red) sumber Diskominfo Lamsel.

banner 728x90