Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara selama PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022,

NASIONAL236 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS | Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perubahan aturan perjalanan domestik di masa pandemi.

Pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan,

“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3/2022).

Tren Kasus Covid-19 Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan. Pihaknya pun mengaku memprediksi penurunan ini akan terjadi di provinsi lain di Indonesia. Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022

Menanggapi kabar baik tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru untuk perjalanan domestik yakni:

  1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen.

Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportasi    yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

  1. Kompetisi olahraga dengan penonton

Seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

  • PPKM Level 4: 25 persen
  • PPKM Level 3: 50 persen
  • PPKM Level 2: 75 persen
  • PPKM Level 1: 100 persen

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Selain domestik, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. Luhut menjelaskan bahwa Presiden telah setuju dengan rencana uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022.

“Presiden menyetujui,” pungkas Luhut.

Namun, terdapat beberapa syarat, di antaranya adalah:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.
  4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan. ***Red/Myd.