Adanya Pernyataan Ketua Umum Parpol Usulkan Tunda Pemilu 2024, KNPI: Jangan Jadi Politisi Pecundang

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS – Wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tampak disahut baik oleh para Ketum Partai Politik lainnya.

Seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan langsung setuju dengan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar Pemilu 2024 ditunda.

Usulan penundaan Pemilu 2024 itupun mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan ataupun kelompok masyarakat.

Salah satunya, Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Korneles Galanjinjinay menyampaikan penilaian atas usulan para Ketua Umum Parpol tersebut kepada wartawan Sabtu (26/2/2022).

Korneles menilai bahwa pernyataan para Ketum Parpol yang mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda, menurutnya, karena para Ketum Parpol tersebut tidak laku dijual sebagai Calon Presiden.

“Mereka (Ketum) ini politisi inferior, tidak punya integritas, etika, moral politik dan mental politisi pecundang. Sudah terbukti mereka itu tidak dipercaya oleh rakyat, sehingga tidak punya nilai jual karena itulah mereka ramai-ramai memainkan isu sabotase Pemilu 2024,” tegas Korneles.

BACA SELENGKAPNYA :  3 Anak Papua Pulang ke Kampung Halaman Dilepas Bupati Pati

Lebih lanjut, kata Korneles, sekarang kita ada diera dimana kehilangan tokoh teladan politik (Negarawan), jadi para Ketua Umum Parpol itu sedang dalam krisis kepercayaan publik yang sangat berat, dan mereka tidak bisa jadi teladan dalam kepemimpinan politik.

“Jadi dari pada menjadi beban bagi rakyat, menjadi beban bagi generasi mudah, saran saya sebaiknya para Ketum Parpol itu mengudurkan diri dari panggung politik Nasional. Karena mereka sama sekali tidak berfaeda bagi rakyat, mereka hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, lanjut eks Ketua Umum GMKI 2018-2020 ini, juga menilai bahwa para Ketum Parpol tersebut sedang mendoktrin masyarakat untuk melawan konstitusi Negara. Pasalnya, sudah jelas-jelas bahwa Pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali, dan masa jabatan presiden pun dibatasi lima tahun.

BACA SELENGKAPNYA :  Ketua MPR RI Gelar Persiapan Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

“Tapi mereka berani keluarkan pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini fatal menurut saya karena terang benderang bertentangan dengan konstitusi negara, ini bisa berpotensi terjadi kekacauan sosial dan krisis politik yang membelah masyarakat, terjadi disintegrasi bangsa. Dan konsekuensi bagi mereka yang melawan konstitusi negara harus dibawa ke Pengadilan,” ujar Deklarator KAMI itu.

Ditambahkan Korneles, sebaiknya para Ketum Parpol itu memberikan pendidikan politik yang cerdas bagi rakyat, sebagaimana peran dan fungsi partai politik ialah mengedukasi politik bagi masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan sikap serta perilaku deviasi politik yang berlawanan dari tujuan mulia politik Negara.

“Sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa partai politik hadir untuk berjuang membela kepentingan publik, berjuang untuk kemaslahatan rakyat bukan sebaliknya berkompromi menabrak konstitusi untuk memuluskan akal busuk politisi machiavelli,” tegas Korneles Galanjinjinay.***Myd

banner 728x90