PATI, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Pati tegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban pembongkaran bangunan di komplek lorong indah.
Bupati Pati Haryanto didampingi Kapolres, Dandim, Ketua Muhammadyah Pati, Ketua PCNU hari ini (18/2/2022) kembali merobohkan sisa satu bangunan terakhir di eks prostitusi yang terletak di desa Margorejo itu.
Bupati Pati Haryanto membuktikan ucapannya tidak akan membeda-bedakan dalam pembongkaran bangunan di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI).
Bangunan tersebut adalah bekas Kafe Karaoke milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein atau Gus Nuril.
Puluhan bangunan lain di LI sebelumnya telah dibongkar pada Kamis (3/2/2022) lalu. Namun satu bangunan yang telah dipasangi penanda pondok pesantren tersebut belum dirobohkan karena saat itu pihak pengelola memohon penundaan.
Tetapi pada akhirnya bangunan tersebut tetap dirobohkan sebab Bupati Haryanto telah mengantongi sejumlah bukti bahwa perwakafan tanah dan bangunan tersebut tidak sah dan perizinan operasional pondok pesantren juga tidak ada.
“Sehingga dalam hal ini sudah jelas bahwa kami tidak membongkar pondok pesantren, melainkan membongkar bangunan liar yang tidak berizin, tidak mempunya izin usaha, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha), menempati lahan pertanian berkelanjutan dan dipakai untuk tempat prostitusi,” tegas Haryanto ketika diwawancarai saat pembongkaran bangunan.
Sebelum melakukan pembongkaran pihaknya juga telah melakukan perundingan terakhir dengan putra Gus Nuril, yakni Muhammad Mustofa Mahendra atau Gus Nova
“Gus Nova sudah menyampaikan bahwa PGN (organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara di mana Gus Nova menjabat sebagai Ketua Jateng), tidak ada di belakang tempat prostitusi. Gus Nova dan abahnya, yaitu Gus Nuril juga sudah mengikhlaskan (pembongkaran bangunan) demi kepentingan bangsa dan negara maupun daerah,” jelas haryanto.
Bupati mengatakan pihaknya tidak gegabah terkait pembongkaran ini. Ia telah mengantongi bukti formal bahwa tidak ada tanah di LI yang diwakafkan secara sah untuk pondok pesantren.
“Sebab kalau diwakafkan harus ada pernyataan wakaf dari KUA (Kantor Urusan Agama), dan saya punya bukti formal dari KUA Margorejo bahwa tidak ada wakaf untuk itu,” tegas Bupati.
Bupati juga mengungkapkan, pondok pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama harus mengurus administrasi di Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, sedangkan pondok di LI tersebut juga belum terdaftar di RMI.
“Maka dalam pembongkaran LI ini kami tidak ada unsur membedakan, semua bangunan tidak berizin yang jumlahnya sekitar 70, semuanya telah terbongkar. Pemilik harus bisa memahami. Karena tahapan (sebelum eksekusi pembongkaran) sudah cukup lama, sesuai mekanisme dan prosedur,” pungkasnya. (@Gus)