BANDUNG BARAT, INFODESANEWS | Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Toh, pengusutan atas kasus Kekerasan terhadap Jurnalis takmenunjukkan kemajuan.
Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis jelas menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Undang-Udang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM.
Seperti dialami oleh tiga wartawan di Jawa Barat, yakni Media Patroli Indonesia (Cetak dan Online), Asep Cahyana dan dua wartawan dari Media Gema Nusantara. Ketiga wartawan tersebut diduga mendapatkan perlakuan tidak baik oleh oknum Pemerintah Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dengan cara dugaan memprovokasi massa untuk mengeroyok wartawan tersebut hari Senin 24 Januari 2022.
Akibat menjadi bulan-bulanan pengeroyok, Asep Cahyana harus menjalani perawatan ke Puskesmas terdekat, Rabu (26/1/2022).
Terkait kasus pengeroyokan itu, Asep Cahyana menjelaskan kronologisnya. Saat itu dirinya bersama teman se profesi sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Desa Mandalasari Kecamatan Cikalong Wetan.
Menurut info Desa tersebut sedang ada proyek pembangunan jalan yang sudah selesai. Kemudian salah satu rekannya mengabari kita bertiga sudah di tunggu Pak Adey selaku Kepala Desa (Kades) Mandalasari untuk wawancara.
Ketika bertemu Kepala Desa Mandalasari, Asep bersama temannya memperkenalkan diri sebagai wartawan. Tiba tiba Kades Mandalasari mendadak berubah dan marah.
Melihat situasi tidak bersahabat, Asep Cahyana lewat ponselnya menghubungi Kanit Intel Polsek Cikalong Hendra untuk memohon datang.
“Saya menghubungi dan melaporkan hal tersebut ke pak Kanit Hendra demi menjaga hal yang tidak di inginkan,” kata Asep.
Dihadapan massanya termasuk Karang Taruna, Kades Adey meluapkan emosinya sambil buka baju dan berkata menantang duel wartawan.
“Pembangunan di Desa Mandalasari tidak harus di kontrol sama pihak media, karena di Desa itu sudah ada pihak BPD yang mengawasi,” ucap Kades Adey.
Tak lama kemudian, Kanit Intel Polsek Cikalong dan Intel Kodim tiba, dan suasana kondusif, selang beberapa menit Asep bersama rekannya dibawa ke tempat lokasi proyek pembangunan jalan tersebut oleh pihak Aparat, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa serta Karang Taruna setempat.
Setibanya di lokasi proyek, masyarakat semakin bertambah banyak berdatangan, tanpa basa basi masyarakat yang diduga terprovokasi itu langsung menyerang dan mengeroyok sampai melakukan pemukulan terhadap kami – kami ini.
Akhirnya pihak berwajib mengamankan Asep beserta ke dua temannya dan diboyong ke rumah warga terdekat.
“Dalam pelaku pengeroyokan dan pemukulan di antaranya ada yang memakai seragam Karang Taruna, kami di perlakuan seperti binatang,” ujar Asep.
Asep mengatakan, adanya kejadian pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya dan kawan – kawan, kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya usut tuntas dan menindak para oknum yang jadi penyebab memprovokasi terhadap warga.
“Kejadian tindakan yang main hakim sendiri ini, kepada pihak berwajib untuk secepatnya di proses hukum dan di tindak tegas kepada oknum Kepala Desa supaya tidak ada lagi penganiayaan terhadap Jurnalis, yang jelas di lindungi UU pers, pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” jelasnya.**Myd.