PATI, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Pati akan berusaha untuk segera menyelesaikan permasalahan pensertifikatan sejumlah tanah aset Pemda yang sampai saat ini masih banyak yang belum bersertifikat.
Dari data yang dihimpun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, per 31 Desember 2021, ada 1073 aset Pemkab yang belum bersertifikat, yang terdiri atas 106 tanah non jalan, 62 tanah jalan kabupaten, 448 tanah jalan poros desa, 357 jaringan irigasi, dan 100 tanah jalan lingkungan perumahan.
Bupati Pati merasa bertanggungjawab untuk menuntaskan pensertifikatan tanah aset Pemkab tersebut, sebelum Agustus 2022.
“Di kepemimpinan saya, saya ingin menertibkan aset-aset Pemkab agar tidak mewariskan masalah kepada generasi penerus”, terang Bupati saat diwawancarai usai menghadiri pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kabupaten, Kamis (20/1).
Masalah yang dikhawatirkan menurut Bupati adalah terkait konflik agraria.”Pengamanan aset menurutnya sangat penting, untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini untuk menghindari oknum yang memanfaatkan, misalnya terkait terjadinya jual beli di tanah aset Pemkab yang belum bersertifikat”, lanjutnya.
Tanpa adanya kerjasama dari semua pihak, tambah Haryanto, tugas ini tentu akan berat.”Karena itu, bupati berharap, sinergitas Pemkab – BPN – masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses pensertifikatan aset Pemkab.
“Apalagi jika mengingat peruntukkan aset tersebut. Itu aset Pemkab yang pada akhirnya akan bermanfaat untuk masyarakat juga. Seperti misalnya untuk jalan, irigasi, ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat dibutuhkan warga,” paparnya.
Jangan sampai aset yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat luas, justru tanahnya bermasalah di kemudian hari lantaran diklaim oleh segelintir oknum yang memanfaatkan status aset yang belum bersertifikat tersebut.
Bupati pun menegaskan bahwa keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.
“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemkab. Artinya sertifikat yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset Pemkab terjaga,” ujarnya.
Sebenarnya, imbuh Bupati, bukan hanya aset Pemkab, tetapi masyarakat pun perlu mendapatkan edukasi terkait aset yang mereka miliki. “Warga harus mendapatkan edukasi bahwa tanah yang mereka miliki pun juga harus disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah”, imbuhnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala BPKAD Pati, Sukardi, membenarkan jika 2021 dan 2022, Pemkab getol untuk menuntaskan proses sertifikasi tanah aset Pemkab.
“Kalau di tahun 2021 kami sudah bisa mensertifikatkan 500-an bidang, maka targetnya di awal tahun 2022 hingga Juli tahun ini, ada sekitar 1008 aset yang bakal disertifikatkan”, jelasnya.(@Gus)