AKBP Fajar Dani Susanto Gelar Konferensi Pers, Kasus Pembunuhan Imam Masjid Di Luwu

NASIONAL, PERISTIWA111 Dilihat

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Demi memenuhi hak Publik dalam informasi kinerja Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus sinergitas antara Polri, Masyarakat, Insan Pers.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menggelar konferensi Pers/press rilis/ jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, Kasi Propam AKP Samuji beserta personil, Rabu 5 Januari 2022 di Halaman Hijau Mapolres Luwu, Jalan Merdeka Selatan Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Sulsel.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto dalam pemaparannya di konferensi pers mendukung sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Luwu mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Keberhasilan yang kita ungkapkan dari berbagai kasus tidak terlepas dukungan dan upaya masyarakat Luwu mendukung kinerja Kepolisian sebagai bentuk komitmen pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas,” sebutnya melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan pada media ini via whatsapp, Rabu (5/1/2022) sore.

“ Menyangkut kasus penganiayaan hingga tewasnya Imam Masjid Nurul Ikhwan atas nama Yusuf Katubi di halaman Masjid pada Jumat 31 Desember 2021 lalu, di Kelurahan Senga Kecamatan Belopa,” sebutnya.

Pelaku penganiayaan hingga Imam Masjid (Yusuf Katubi) 70 tahun meninggal yakni, Aditya Prayoga (22) warga Suli, lantaran korban menegur pelaku yang hendak menabraknya dengan motor.

Kapolres Luwu mengatakan bahwa, pelaku kasus penganiayaan motifnya murni karena pelaku sakit hati pada korban karena ditegur almarhum yang saat itu hampir tertabrak.

Saat almarhum keluar dari pertigaan yang hendak pergi melaksanakan ibadah sholat dan pelaku Aditya Prayoga mendatangi almarhum dan menganiaya.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebuah batu sebesar genggaman, satu pasang sendal dan sebuah lap kaki yang berlumuran darah, Sajadah celana pelaku, sendal pelaku dan motor pelaku.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menggunakan CCTV dan melakukan pengembangan terhadap ke tujuh saksi yang diperiksa, penyidik mengatakan itu kejadian murni kriminal.

Sekadar diketahui Aditya Prayoga belum pernah melakukan tindakan pidana sampai ke ranah hukum dan pelaku juga merupakan mantan salahsatu karyawan mini market yang baru saja berhenti.

Pelaku diancam Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, junto dengan 338 tentang pembunuhan.

“Pengungkapan kasus pembunuhan itu, tidak terlepas dukungan partisipasi dan informasi dari masyarakat dan dukungan pemerintah setempat,” terangnya.

Atas nama Mapolres Luwu,” kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasi untuk terciptanya kekondusifan daerah yang aman,” tandas Kapolres.(yustus)