SULAWESI SELATAN,INFODESANEWS – Seorang pria berinisial SI (), warga Dusun Saluipo Desa Dandang, Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena telah menyetubuhi dua anak kandungnya selama empat tahun, dan satu teman dari anak kandungnya.
Penangkapan terhadap SI tersebut pada Rabu 15 Desember 2021 di kediamannya Desa Dandang.
“SI ini kami ciduk (tangkap) setelah adanya laporan dari saksi atas perbuatan SI tersebut,” sebut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU Putut Yudha Pratama melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Hilal Setiawan pada media ini via whatssapp, Kamis 16 Desember 2021 siang.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara mengatakan bahwa, perbuatan tersebut dilakukan SI sudah berlangsung sejak empat tahun silam, yaitu sejak tahun 2017.
“Saat itu anaknya masih berumur 15 tahun atau masih duduk di kelas II SMP,” ungkap Putut Yudha Pratama.
Menurut dia, perbuatan bejat tersebut mulai dilakukan pelaku terhadap korban anak pertamanya diawal tahun 2017 masih duduk dibangku SMP kelas II.
“Aksi bejat itu berulangkali dilakukan SI terhadap dua anak kandungnya tersebut,” katanya lagi.
Dikatakan Kasat Reskrim, terakhir perbuatannya terhadap anak kandungnya yang pertama itu dilakukan SI yakni, Minggu 13 Desember 2021.
“Korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya itu, dan korban melapor ke Polisi dan dari laporan inilah pelaku diciduk,” terang Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan itu.
IPTU Putut Yudha Pratama menuturkan bahwa, dari 3 korban tersebut, dua anak kandung pelaku SI, dan satunya adalqh teman anaknya.” Korban ada 3 orang yakni 2 korban anak kandungnya dan korban adalah teman anak pelaku,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa, anak korban yang pertama disetubuhi dari tahun 2017 hingga 2021, anak kedua disetubuhi dari usia 17 tahun dan korban teman anaknya disetubuhi sejak bulan Maret sampai Oktober 2021.
“Atas perbuatannya pelaku diancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), Jo Pasal 76D Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Kasat Reskrim.
Dan UU Pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling kurang Rp5 Milliar.
Sekadar diketahui bahwa, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, pelaku menyetubuhi anak pertamanya, ibu korban memergoki pelaku. Namun pelaku tak lain suaminya sendiri mengancam isterinya (ibu korban) akan dibunuh, isterinya hanya menangis.
Begitu juga SI saat menyetubuhi anak keduanya diancam dengan badik, dan juga korban teman anaknya pelaku juga akan membunuh korban bila menolak disetubuhi dan bahkan sempat dicekik lehernya dan dihunusi badik.(yustus)