Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

NASIONAL177 Dilihat

NASIONAL,INFODESANEWS.COM – Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dan Universitas Mathla’ul Anwar Banten bicara terkait Negara dalam hal ini Komnas HAM mempunyai kewajiban sebagaimana dengan fungsinya yang telah diberikan oleh undang – undang yakni untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Negara memiliki kewajiban untuk menjamin HAM setiap warga negaranya tanpa adanya unsur diskriminasi. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Akan tetapi setelah hampir 28 tahun dibentuknya lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga tinggi lainya dalam hal ini Komnas HAM dalam pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan.

Hal ini tercermin dari berbagai kejadian diantaranya berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya. Komnas HAM yang saat ini berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan Perwakilan Komnas HAM di daerah.

Sampai dengan saat ini, Komnas HAM memiliki (6) enam kantor perwakilan: Perwakilan Komnas HAM Aceh, Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat, Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat, Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Perwakilan Komnas HAM Maluku, dan Perwakilan Komnas HAM Papua. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana Peranan Komnas HAM Terhadap Kasus – Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia.

Tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. “Adapun bentuk peranan Komnas HAM saat ini adalah telah menyelesaikan satu pedoman untuk remedi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, dan harapannya ini menjadi pegangan bagi Kementerian/Lembaga Negara.

Kata Kunci : Peranan, Komnas HAM, Pelanggaran HAM, Warga Negara, Indonesia.

Komnas HAM dalam menjalankan peranannya mendapatkan mandat dari 4 (empat) Undang-undang yakni, Pertama, Undang – undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang di dalamnya tertulis fungsi Komnas HAM meliputi fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Kedua, Undang – undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga, Undang – undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Keempat, Undang – undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Anggota Komnas HAM yang terdiri dari tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghormati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia, haruslah benar – benar memahami peranannya tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mempunyai fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.
Untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian.

Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a) Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.

b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian. d) Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia, e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

f) Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.” Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.

b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.” c) Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.

b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya, d) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang : a) Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai.
b) Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

c) Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, d) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

e) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.

Jika melihat kategori pelanggaran HAM yang tertuang dalam undang – undang adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan dari hasil data kalkulasi yang di dapat dari website resmi Komnas HAM sampai dengan tanggal 15 November 2021 terdapat 2.553 Aduan yang meliputi dari berbagai jenis aduan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat memang mengalami stagnasi, beberapa penyebabnya ialah politik hukum yang menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu subsistem penanganan hukum pidana dan belum merupakan prioritas utama. Dan, paradigma dalam teknis hukum pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik serta Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Kesimpulan dari pembahasan diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Komnas HAM memiliki fungsi yang sangat strategis untuk dapat menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Karena Komnas HAM telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan itu semua.

Fungsi yang telah diberikan oleh negara melalui undang – undang harus dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saran Komnas HAM dalam hal ini harus dapat membangun kedekatan emosional dengan masyarakat luas sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik. Karena dalam kasus – kasus pelanggaran HAM lebih sering terjadi kepada masyarakat kalangan bawah.

Hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat yang didapat sehingga terkadang masyarakat bingung untuk melakukan tindak atau upaya lainya. Kerjasama antar kelembagaan menjadi hal penting yang harus dapat ditingkatkan sehingga apa yang menjadi tujuan Negara yang berkeadilan dapat tercapai.

Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Yayasan HDS, Bandung, 2001.

Ahmad Hambali, Pertanggungjawaban Negara Atas Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Masa Orde Baru, Disertasi, Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017.

Lukman Dwi Hadi Putra Sriwidodo, Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Di Aceh Melalui Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Jurist-Diction Vol. 3 (6) 2261-2292, 2020.

Setiyani, Joko Setiyono, Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2020.

Sriyana, Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Koleksi Pusat Dokumentasi Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2014.

Menyoal Peran Komnas HAM dalam Mendorong Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.(Muhammad)