PATI,INFODESANEWS.COM – Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini ramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, Sabtu (4/12/2021).
Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah ini.” Kemudian, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan bahwa tanah ini memang sebelumnya memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.
Namun, karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi.” Sehingga tanah itu pun kembali ke negara.” Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.
“Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, ingin hendak menguasai tanah aset desa ini.
Bahkan juga sudah diajukan ke PTUN Semarang.” Padahal batas tanah aset itu sudah jelas.
Karena itu, warga desa Gunungwungkal berinisiatif untuk memagari tanah aset desa,”kata Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal.
Dengan demikian, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memang memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola.
“Sehingga dulu nya sempat ditanami pohon randu dan hasilnya untuk kebutuhan bersih desa.
“Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa.
Karena itulah, warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang,”tuturnya.
Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso.
Maka dari itu,kami hari ini akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa,”pungkasnya.(@Gus)