SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Aparat Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap warga Dusun Rantemalino, Desa Baebunta Kecamatan Baebunta di jembatan Jalan Trans Sulawesi hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Pelaku AL (24) kami ringkus pada Sabtu 27 November 2021 di sekitar rumah pelaku yang sedang kumpul-kumpul dengan temannya di Dusun Baebunta Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Luwu Utara,” sebut Kepala Polres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Reskrim IPTU Putut Yuda Pratama kepada Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Minggu 28 November 2021 sore.
Tim Satreskrim Polres Luwu Utara bersama personil Polsek Baebunta menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh identitas para pelaku yang merupakan warga Dusun Baebunta Desa Baebunta.
Polisi membekuk pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Ibnu, warga Dusun Rantemalino Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta Luwu Utara, pada Sabtu 27 November 2021 kemarin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan sementara ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (yustus)