LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Eko Wardoyo (28) warga Dusun II Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan di amankan Team Tekab 308 Polda Lampung bersama bersama Unit Reskrim Tanjungbintang dan Polsek Jatiagung Kabupaten setempat, Jum,at (22/10/2021) sekitar pukul 16.45 wib di kediamannya.
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, warga Sidodadi Asri tersebut ditangkap akibat melakukan tindak pidana pencucian yang dilakukan pada Minggu 16 Mei 2021 lalu sekitar pukul 04.30 dinihari.
“Pelaku yang merupakan Risidivis itu sempat menghilang, setelah kami menerima laporan keberadaan pelaku kami bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumah rekanya di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Jum,at kemaren.”kata Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar pada infodesanews.com, Sabtu (23/10/2021)
Dikatakan, menurut pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan bersama satu orang rekannya dengan inisial NK alias G dan barang hasil curiannya sebagian telah dijual dan uangnya habis di belanjakan oleh tersangka dan rekanya.
“Sedangkan satu unit Handphone hasil curiannya itu di berikan kepada keponakan pelaku.”kata Anwar dari hasil interogasinya terhadap pelaku.
Dijelaskan, pelaku yang merupakan Resedivis dan pernah melakukan tindak pidana pencucian dengan pemberatan pada tahun 2020 lalu itu melancarkan aksinya bersama rekannya yang saat ini menjadi DPO dengan cara menjongkel jendela rumah korban bagian depan, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil Tiga unit Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 9, Oppo type A5s, dan 1 Xiaomi type Redmi 5A serta 2 buah tas selempang milik korban yang berisikan surat-surat penting milik korban atas nama Rengganis serta uang tunai sebesar Rp. 4.200 000 ribu yang berada di dalam kedua tas tersebut.
Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 4 buah kotak Handphone dengan berbagai jenis merk yakni Merk Xiaomi Type Redmi Note 9, kotak Handphone merk Oppo type A5s, merk Xiaomi tyfe Redmi 5A merk Oppo tyfe A5s warna merah.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 363 KUHP dan satu orang rekannya yang berinisial NK alias G sedang dalam pencarian.”pungkas Mayer. (Ronald)