LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Desa Margakaya Kecamatan Jatiagung, Selasa (19/10/2021)
Menurutnya, Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.
Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”ujar Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu.
Dikatakan, Kabupaten Layak Anak terdiri dari 2 indikator diantaranya, Penguatan Kelembagan Kluster hak anak dan Pelaksanaan KLA dilakukan berdasarkan 3 kluster yakni hak sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator Kabupaten layak Anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.”kata Kak Ros sapaan akrabnya itu saat pemaparan isi Perda tersebut.
Ia juga meminta kepada para orang tua agar memperhatikan dan mendidik anak sesuai dengan Perda, Kebijakan dan Produk Hukum, Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak. Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan Melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha dalam pemenuhan hak anak.
“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979TentangKesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya. (Red)