Halim Nasai: Anak Memiliki Perlindungan dan Hak Yang Sama Sesuai Perda Nomor 8 Ta-2020

INFODESA288 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Kebupaten Layak Anak (KLA) dibuat untuk memberikan rasa aman, nyaman dan melindungi serta memenuhi hak-hak Anak.

Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”kata dia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wakapolda Jateng Kunjungan Pos Pelayanan Cek Kesiapan Anggota Ops Ketupat Candi 2018

Hal tersebut disampaikan Ketua komisi II DPRD Lampung Selatan, Ir Halim Nasai, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dipusatkan di desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (18/10/2020)

Menurut Halim Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Gelar Latihan Menembak, Kapenrem 081/DSJ : Upaya Kami Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya. (Red)