Wakil Ketua I DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Kenali Perda No:8 Ta-2021

INFODESA388 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”kata wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono dalam paparannya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kader PDIP Kota Bekasi Alihkan 60 Ribu Dukungan Ke Paslon Nomor Urut 2.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, saat mensosialisasikan Perda No: 8 Ta-2020 yang dipusatkan di desa Sidomulyo Kecamatan setempat. Selasa (19/10/2020)

Selain itu Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Muara Wis Hadiri Sosialisasi Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.”kata legeslatif dari Fraksi PAN Dapil 2 yang meliputi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Kecamatan Palas.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kabupaten Layak Anak yang dipusatkan di desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo itu dihadiri Kepala desa Sidomulyo, Misiran Sanjaya besert perangkat desa dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan, Selasa (19/10/2020)

banner 728x90