2 Pelaku Pencuri Sapi di Sukamaju Ditembak Kakinya

NASIONAL134 Dilihat

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Polisi Sukamaju Polres Luwu Utara menggagalkan pencurian hewan dua ekor sapi milik warga Dusun To Nyaman Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju Lywu Utara Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditangkap dan ditembak kakinya karena melarikan diri.

Nano (37) warga Dusun Mataram Desa Sukamaju dan Sukarman (48) warga Lorong 9A Desa Mulyorejo Keduanya dari Kecamatan Sukamaju Luwu Utara, tersungkur setelah timah panas menembus kaki kanannya.

Penangkapan sindikat pelaku curwan ini, setelah polisi mendapatkan adanya laporan pemilik ternak sapi Samsudin Syam yang kehilangan 2 ekor sapi di kebunnya sekira pukul 08.00 Wita, 6 Oktober 2021.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Melalui Silahturahmi Babinsa Koramil Penajam, Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan

Tim unit kerja lapangan Unit Reskrim Polsek Sukamaju menyanggong pelaku yang kerap kali melakukan aksi pencurian hewan (curwan). Petugas dari Polsek Sukamaju, Minggu 10 Oktober sekira pukul 13.00 Wita penangkapan kedua pelaku tersebut di Jalan Batara Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo dirumah kerabatnya atas nama Budi.

“Benar saja, di tengah perjalanan untuk dibawa menuju tempat disimpan kedua ternak Sapi tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota mengejar kedua pelaku dengan memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun kedua pelaku tak mengindahkan peringatan, sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan di dor kaki kedia pelaku tersebut,” terang Kapolsek Sukamaju IPTU Muh Jayadi melalui Kasubbag Humas Polres Luwu Utara AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Naik Peringkat, Blora Terima Penghargaan Parahita Ekapraya 2023 Kategori Madya

Guna proses penyidikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang melakukan tindak kejahatan pencurian hewan ternak Sapi milik Samsuddin Syam sudah berada di Mapolsek Sukamaju untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (yustus)