LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, mulai melakukan Musyawarah Rencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes)
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsuri Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dihadiri Sekcam Sidomulyo, Pendamping tingkat Kecamatan dan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua BPD dan parangkat desa itu dipusatkan di Balai Desa setempat, Rabu (6/10/2021)
Sebanyak 16 Desa di wilayah Kecamatan Sidomulyo, 6 Desa diantaranya yakni, Desa Bandar Dalam, Campang Tiga, Talang Baru, Sukabanjar, Banjarsuri dan Desa Kotadalam telah melakukan MusrenbangDes.
Diketahui Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11) menyebutkan bahwa MusrenbangDesa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa
Stakeholder desa adalah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa.
Dalam musrenbangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah Desa yang ideal.
Dari pantauan infodesanews.com, pelaksanaan Musrenbangdes hampir di semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas dan ruang pertemuan dialog elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kaum perempuan desa.
Imbas dari sepinya perencanaan desa yang tidak partisipatif. Membuat proses perencanaan dan penganggaran desa rentan terhadap kepentingan kades, aparatur desa, BPD dan elit-elit desa.
Maka tak heran bila usulan-usulan dari masyarakat sering tersingkirkan pada saat penetapan prioritas kegiatan pembangunan desa. Jika seperti yang terjadi, wajar jika masyarakat bertanya Seperti apa Pemimpin Desa yang ideal?
Padahal Musrembangdes itu sebagai media dan wadah pertemuan bagi pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk merembugkan dan memikirkan persoalan-persoalan terkait pembangunan desa sebelum diputuskan menjadi sebuah keputusan bersama di desa.
Musrenbang Desa adalah. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten atau kota.
Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN. Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Camat Sidomulyo, Erman Suheri, berharap setiap kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti halnya MusrenbangDes harus melibatkan semua unsur masyarakat, agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya, jangan hanya sekedar seremonial saja.
“Tujuan musyawarah rencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.”kata dia pada infodesanews.com, (Red)