Blora, Infodesanews.com – Penggrebekan tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Kelas II B, Blora di indikasikan menyimpan narkoba dalam tahanan. Langkah cepat penggrebekan tahanan akhirnya salah satu tahanan ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Sabu yang sudah siap edar itu disimpan dalam bungkus rokok menggunakan plastic klip yang ditemukan di dalam rutan.
Thomas Millyen (33) tak berkutik ketika petugas gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Blora bersama petugas Rutan Blora menemukan satu paket sabu miliknya, Kamis (12/10/17).
Thomas ditangkap Tim Cobra Polresta Blora beberapa bulan lalu di sebuah hotel di Kecamatan Cepu. Saat ini Thomas masih menjalani masa vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Blora selama 13 tahun. Namun seakan tidak kapok, dirinya tetap mengedarkan narkotik jenis sabu dalam Rumah Tahanan Kelas II, Blora.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Satuan Narkoba Polres Blora mendapatkan informasi bahwa Thimas memiliki sabu seberat 5 gram. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokoknya. Thomas tak bisa mengelak ketika Polres Blora dan petugas rutan melakukan razia pada Rabu 11 Oktokber 2017 sore kemarin.
Dalam razia itu, semua penghuni rutan digledah, petugas mendapati Thomas menyimpan narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam sebuah bungkus. Sebelumnya Thomas ditangkap terkait jaringan peredaran narkoba saat akan melakukan transaksi disebuah hotel, Cepu.
“Kami temukan sabu seberat 5 gram yang dia (Thomas) simpan di dalam bungkus rokok di bungkus pastic clip siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.
Setelah mendapatkan barang bukti itu pihaknya Kasat narkoba melakukan kordinasi dengan Kepala Rutan Blora Yoga Aditya R untuk membawa Tomas kembali menjalani proses pemeriksaan.
“Ya, kami mendapat laporan dari petugas Rutan Kelas II Blora soal napi yang kedapatan menyimpan sabu, langsung kami lakukan sidak gabungan dan membuahkan hasil.” Ujar AKP Suparlan.
Kepala Rutan Kelas II Blora Yoga Aditya R menuturkan penggeledahan yang dilakukan Polisi dan petugas rutan ini bertujuan memutus mata rantai narkoba yang masuk ataupun yang dikendalikan dari penjara. Setelah menemukan sabu-sabu dari seorang narapidana, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus terkait ada atau tidaknya petugas rutan bermain-main.
“Saya akui kecolongan, kenapa narkoba bisa masuk dalam rutan Blora, semua Kami serahkan lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Polres Blora. Saya juga akan lakukan rapat analisa dan evaluasi terkait kejadian ini,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengungkapkan terimakasih atas kinerja dari Sat Res Narkoba dan Rutan Blora atas kesediaannya stling bersinergi mengungkap kasusu narkoba tersebut.
“Saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi atas kinerja luar biasa Kasat narkoba dan anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam rutan. Juga terimakasih atas informasi oleh Rutan Kelas II Blora yang bersedia bekerjasama melakukan sidak narkoba.” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka Thomas masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan diruang isolasi Rutan Blora. Ini merupakan bukti nyata bahwa Sat Res Narkoba Polres Blora benar-benar serius memberantas peredaran dan penyelahgunaan narkoba di masyarakat.