JAKARTA,INFODESANEWS.COM – Berharap dapat barang berharga, tiga orang pencuri brankas berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) malah harus tidur dibalik jeruji besi.
Ketiganya ditangkap polisi usai mencuri brankas pada Jumat (17/9/2021), milik salah satu rumah warga, yang merupakan majikan dari salah satu pelaku berinisial HS.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di dampingi kanit Reskrim Akp Pradita Yulandi menjelaskan, pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah, sebab korban hendak pergi lama.
“Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas,” ujarnya kompol Slamet Riyadi kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Brankas tersebut kemudian dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS.”Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.
Meski begitu, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp1 juta.
Kemudian, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB.” Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.
“Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya.
Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.”Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya,” ungkap Slamet.
Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.”Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban dan sebagainya,”pungkasnya.(@shari)