Warga Kecewa !!! Kabid Pengairan DPUTR Menyayangkan Dana DD Kok Untuk Normalisasi Sungai

INFODESA120 Dilihat

PATI,INFODESANEWSGROUP.COM – Normalisasi sungai yang berada di Dukuh Bacem RT 01 RW.03 Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan menggunakan excavator atau alat berat menjadi sorotan warga setempat terkait sumber anggaran yang digunakan.

Bilamana menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) kenapa tidak terpasang papan kegiatan yang mencakup informasi besaran dana, volume panjang dan lebar, lama pelaksanaan.

Dari situ warga bisa ikut melakukan monitor akan kegiatan tersebut seperti amanat pada UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adanya informasi tersebut, awak media melakukan investigasi dilokasi, Senin (13/09) tampak terlihat excavator melakukan normalisasi tidak hanya pada endapan/sedimentasi tanah yang memenuhi sungai yang dikeruk, tetapi juga melakukan pengeprasan tanah di sekitar lambiran sungai sebelah barat.

Kepala Desa (Kades) Baturejo H Harsono saat dikonfirmasi via telepon maupun bertemu langsung untuk konfirmasi dengan awak media dikantor Desa Baturejo menjelaskan bahwa normalisasi menggunakan Dana Desa ( DD) sebesar 34 Juta Rupiah.

“Normalisasi dilakukan untuk menanggulangi banjir daerah Karang Lor karena dangkal tanah banyak sekali. Kalau arah pengairan nanti kasihan yang kena.

BBWS urusan Pemda, yang penting dari desa mengklarifikasi menanggulangi banjir,” terang Harsono.

Disinggung pengerukan melebar ke lambiran sungai sebelah barat, Harsono menjawab,” Yang dangkal-dangkal saja yang dikeruk, tidak melebar kemana-mana, pengerukan tidak ada pelebaran. Hanya yang dangkal untuk menanggulangi banjir.

Pekerjaan normalisasi sudah dilakukan sejak Rabu (08/09) kemarin, dan hari ini sudah mendekati akan selesai.

“Sudah hampir 12 tahun tidak ada normalisasi, Disebelah sana dangkal, pelebaran mengikuti sungai yang lama tidak mengarah ke tanggul. Tanah tidak dibawa keluar/dijual tetapi ditaruh di pinggir sungai.

“Itu sudah di Musdeskan dan masuk APBDes tahun 2021 termin kedua, sudah sesuai Pak,”ungkap Harsono.

Informasi yang berkembang di warga Desa Baturejo, bahwa tanah dari normalisasi sungai tersebut dijual kepada warga sebesar 100 Ribu per dump sudah termasuk ongkos angkut.

Salah satu warga Baturejo inisial (M) saat dikonfirmasi akan kebenaran berita tersebut mengatakan memang benar.” Saya membeli 56 dump tanah dari normalisasi sungai Dukuh Bacem dengan harga 100 ribu per dumpnya. Jadi total saya membeli sebesar 5.600.000.

Uang saya serahkan pada sopir inisial (I) dan (K). Setahu saya, ada lagi warga Baturejo yang membeli selain saya,” ungkap M.

Mengenai uangnya diberikan siapa saya tidak tahu yang penting uang 5.600.000 sudah saya serahkan pada sopir, dan seharusnya tanah tersebut tidak dijual,” imbuh M.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap (WA)/ mengenai dana desa apa boleh dianggarkan untuk normalisasi sungai dengan alat berat/excavator, dijawab kalau itu sungai ya menjadi kewenangan pusat dan harus mendapatkan perserujuan atau ijin yang punya kewenangan di pusat. “Di mana itu mas,” tanya Sudiyono ?, Minggu (12/09).

Sementaa itu Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUTR Kabupaten Pati Sudarno saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (14/09) terkait normalisasi sungai dan dijualnya material hasil normalisasi kepada awak media menjelaskan Bahwa kewenangan sungai semua ada di pusat. Semua kegiatan disungai baik desa, dinas, harus ijin dinas pusat.

Lebih baik kan Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan desa yang lain,” terang Sudarno.

“Material dari normalisasi tidak boleh dijual. Kalau dijual itu sudah masuk galian,” pungkasnya.(Herry)