LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto secara virtual dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Senin (20/9/2021)
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dan 35 orang anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan, melalui virtual zoom meeting maupun hadir di di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto, menyampaikan, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Oleh karena itu, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang dalam penyampaiannya
Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Nanang memaparkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.
“Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.4.234.100.823. Dari sebelumnya sebesar Rp.289.838.306.000 menjadi sebesar Rp.294.072.406.823,” tutur Nanang.
Pendapatan Asli Daerah tersebut meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.441.800.000 atau sebesar 0,31%.
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.
“Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya,” jelas Nanang dalam rinciannya.
Dikesempatan yang sama, Nanang juga menjelaskan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.
Lebih lanjut dikatakan, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni perubahan pembiayaan daerah dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.72,5 miliar dari sebelumnya Rp.87,9 miliar menjadi Rp.160 miliar.
“Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, maka akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Nanang.
Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif.
Dari pantauan infodesanews.com, Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Lampung Selatan, akhirnya 8 Fraksi yang ada DPRD Lampung Selatan, menyenyutuji Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021. (Red)