JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres ini di antaranya mengatur tentang dana abadi pesantren yang ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Menanggapi hal tersebut, Wapres memandang baik ditandatanganinya Perpres ini, sebab hal tersebut menunjukkan komitmen besar pemerintah terhadap dunia pendidikan khususnya dunia pesantren.
“Ini komitmen kuat daripada pemerintah untuk membantu pendidikan dalam segala tatarannya. Jadi ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kementerian Keuangan, tapi ada juga dana abadi pesantren. Bahkan ada dana abadi kebudayaan, bahkan juga ada dana abadi riset,” tutur Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara (Penata), Serang, Banten, Kamis (16/09/2021).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, maka pesantren telah memperoleh pengakuan dalam undang-undang untuk dapat menjadi jenjang pendidikan seperti pendidikan umum. Untuk itu, tambah Wapres, jajaran pengurus pesantren di seluruh Indonesia menyambut baik Perpres ini.
“Pesantren ini sudah lama memang diinginkan. Ini disambut baik oleh dunia pesantren karena ini memang sudah lama ditunggu,” ujarnya.
Terkait anggarannya, Wapres menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penganggaran. Namun ia yakin, bahwa model pendanaannya tidak jauh berbeda dengan dana pendidikan yang ada saat ini. “Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya itu. Setiap APBN nanti ada disisihkan dana, kemudian dana itu dikembangkan, kemudian nanti hasilnya yang diberikan. Seperti dana pendidikan kan begitu,” tandas Wapres. Sejalan dengan Wapres, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa skema penganggaran dana abadi pesantren akan sama dengan dana abadi pendidikan di mana alokasi dana yang disiapkan akan diinvestasikan oleh Kementerian Keuangan.
“Dana abadi kita itu sistemnya adalah untuk mengalokasikan uang setiap tahunnya, lalu dari situ bunganya digunakan untuk berbagai macam kebutuhan pendidikan. Dan dana itu diinvestasi oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya, makanya namanya abadi begitu, karena setiap tahunnya akan berkembang,” terang Nadiem.
Sebagai informasi, pada kunjungan kerja ke Banten kali ini, Wapres meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 19 Tangerang dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk para santri di Pondok Pesanten An-Nawawi Tanara, Serang.
Pelaksanaan vaksinasi untuk santri ini merupakan inisiasi dari TNI Angkatan Laut sebagai upaya membantu pemerintah mendorong percepatan pemberian vaksinasi kepada masyarakat, khususnya kepada pelajar dan tenaga pendidik dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait PTM di sekolah-sekolah pada wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3.
Turut mendamping Wapres dan Ibu Wury Ma’ruf Amin dalam peninjauan yaitu Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito, dan Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono.