PSK Dibayar Uang Palsu, Seorang Pria di Gelandang TIM Buser Polres Blora

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Berbagai macam Cara memuaskan Hawa Nafsu ada juga dengan PSK. Hasrat ingin mengencani PSK secara gratis, tapi justru berurusan dengan polisi. Pasalnya wanita bayaran itu dibayar dengan uang palsu. Adalah Sunardi alias berok (30), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Usai kencan dengan salah satu PSK di sebuah wisma lokalisasi Sumber Agung, turut Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora. Dirinya membayar jasa PSK dengan menggunakan uang palsu (upal) sebesar 700 ribu rupiah.

Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya digelandang Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan hari Senin kemarin dirumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora. Barang bukti yang disita antara lain dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

Terbongkarnya peredaran upal itu, bermula saat Sunardi mengendarai motor, sekitar pukul 02.00 WIB datang ke lokalisasi Sumber Agung, Cepu. Di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda.

BACA SELENGKAPNYA :  Anggota Kodim 0906/Kkr Ikuti Apel Gelar Pasukan Oprasi Lilin Mahakam 2023

“Tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK” terang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi S.H, M.H, kepada Media, Selasa (10/10/2017).

Saat di wisma itu, terang dia, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu.

“Tanpa curiga uang palasu itu diterima dan memberikannya minuman,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mengajak salah satu PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar uang sebesar 300 ribu rupiah. Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka.
Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu. Merasa tidak terima PSK tersebut bersama Saksi bernama Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Jatimulyo Salurkan Santunan Anak Yatim,Guru Ngaji dan Marbot

“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser,” uangkap AKP Herry Dwi.
Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka (Sunardi) merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara. “Dari hasil investigasi, tersangka merupakan sindikat peredaran upal yang ada di area Kabupaten Jepara,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya,” pungkas AKP Herry Dwi.( AR/IKS)

banner 728x90