Mantan Suami Culik Mantan Isterinya dan di Ajak Nikah Lagi, Akhirnya Polisi Tangkap di Kawata’

PERISTIWA140 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS – Seorang ibu bernama Sema atau akrab dipanggil mama Alam (35) menjadi korban penculikan oleh mantan suaminya sendiri.

Korban penculikan adalah warga Dusun Mataram Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 14 September 2021.

Kasus penculikan ini sesuai laporan Polisi bernomor: LPB/193/IX/2021 tertanggal 14 September 2021, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kasubbag Humas.

Ia mengungkapkan, korban diculik sekira pukul 09.00 Wita dengan pelaku 5 orang berteman, menghadang dan memberhentikan motor korban (mama Alam), dijembatan batas Kecamatan Malangke dan Kecamatan Mappedeceng, lalu korban diangkat ke atas mobil warna merah maron, lalu dibawa ke Luwu Timur di Desa Kawata’ Kecamatan Wasuponda pada pagi itu juga.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara mengatakan, Sema (mama Alam) diculik mantan suaminya bernama A. Idris (56) berasal dari Desa Takkalala Kecamatan Malangke Luwu Utara. Dan penangkapan dipimpin Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri sekira pukul 15.30 Wita dan di backup Resmob Luwu Timur melakukan penangkapan dikebun Desa Kawata yang berada digunung.

“Motifnya A. Idris mantan suami Sema, mau nikahi kembali,” sebut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara melalui Kasubbag Humas pada media ini via whatsapp (14/9) malam.

“Korban sempat dibentak-bentak di mobil, tapi tidak diapa-apakan, dan dibawa Kawata’ kabur dengan menggunakan mobil warna merah maron,” ungkapnya.

Saat ini, korban sudah berada di kediamannya di Desa Rawamangun Sukamaju Selatan. Dan polisi masih melakukan proses lidik.

“Korban sudah aman, ini masih proses lidik,” tambahnya.

Dua orang terduga sudah diberi hadiah timas panas dari polisi karena memberontak dan lari, tiga orang masih lidik. Dan dua orang tersebut sudah di Mapolres Luwu Utara yakni, Idris mantan suami Sema/mama Alam dan Anto (52) warga Desa Kawata’ Kecamatan Wasuponda Luwu Timur.

Kasus ini, katanya, masuk penculikan dan dikenakan pengetapan pasal 328 Subs 285 KUH Pidana.

Kasus penculikan tersebut, wartawan media ini bersama keluarganya ke kediaman mama Alam di Rawamangun untuk mengetahui latar belakang mantan suaminya melakukan penculikan

Sesampai kami di kediaman mama Alam dengan keluarga korban. Korban menceriterakan kasusnya diculik oleh mantan suaminya. Diperjalanan saya jualan keliling setiap hari naik motor, eh tiba-tiba saya disergap bapaknya Alam dengan empat orang temannya, dan kemudian saya dibawa masuk ke dalam mobil warna merah maron saya sempat berteriak minta tolong dan motor kupakai ditinggalkan dijalan.

Ini korban menceriterakan bahwa, kami sudah bercerai di Pengadilan Agama Masamba tiga tahun lalu, dan saat saya di culik tidak diapa-apakanji sama bapaknya Alam (mantan suami), intinya dia mau nikahi saya kembali,” tuturnya.(yustus)