Klinik Tanpa Izin, Diduga Oknum PNS “TM” dan Istrinya Terlibat Malpraktik

NASIONAL107 Dilihat

TULANG BAWANG,INFOKLIK.CO – Malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan.

Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu.

Sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu.

Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan jasa layanan kesehatan klinik baik umum maupun tradisional. Pasalnya, banyak klinik yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Klinik seperti ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Klinik merupakan salah satu tempat pelayanan umum yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Meski begitu, klinik tidak boleh melakukan tindakan operasi kalau sarana dan prasananya tidak memenuhi standar aturan.

Saat ini terjadi di Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, adanya dugaan malparaktik yang dilakukan oknum PNS pegawai perawat puskesmas yang berinisial “TM” bahkan mempunyai klinik yang tidak memiliki izin resmi, Selasa (14/09/2021).

Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi dan Sekaligus Pengacara dan Staf bidang Hukum dari Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) di Bandar Lampung, Jefry, S. Manopo, SH. Mengatakan dalam kasus Malpraktik, beroperasinya klinik tanpa izin dan tidak mempunyai Plang praktek ini katagori dalam permasalahan sangat besar apalagi sudah ada korban dari masyarakat setempat, ujar Jefry.

Untuk memastikan adanya laporan masyarakat, tim Jurnalist dan staf bidang hukum Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) dari Bandar Lampung langsung turun ke lapangan untuk mengambil dokumentasi untuk segara ditindak lanjuti ke pihak yang berwajib, karena disini oknum PNS pegawai perawat Puskesmas “TM” telah melanggar hukum.

Akibat perbuatan oknum “TM” masyarakat setempat telah dirugikan atau dikorban, pasalnya diduga biaya obat-obatan lebih mahal dari rumah sakit dan pelayanan yang diluar akal sehat bahkan “TM” membuka prakteknya dirumahnya bukan disebuah klinik yang sesungguhya, kliniknya punya tidak mempunyai nama dan tidak ada plang (tersembunyi) dikarenakan tidak ada izinnya, tegas Jefry. S. Manopo. SH.MH.

Selain itu oknum PNS pegawai perawat Puskesmas “TM” melibatkan seorang istri dari oknum tersebut, untuk tangani fasien yang ingin berobat padahal dia bukanlah seorang dokter melainkan mantan bidan kampung.

Sebelum berita ini diturunkan tim jurnalis mengklarifikasi melalui via telpon kepada Kepala Puskesmas Rawajitu Selatan I Putu Dada adanya malpraktek dan klinik tanpa Ijin yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

I Putu Dada mengatakan kepada tim jurnalis, “SAYA LEPAS TANGAN” kita kembalikan kepada “TM” dan “SAYA TIDAK MAU TERLIBAT” adanya kasus yang dialami oknum “TM”, tegas I Putu Dada.

Lanjut I Putu Dada, saya sudah edarkan surat untuk menyetop beroperasi klinik tanpa ijin oknum “TM” dan bagi siapapun pegawai Puskesmas masih saja ada , “SAYA AKAN BERI SANKSI ADMINISTRASI” Dan tindak tegas bagi yang melanggar hukum, ujarnya.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undang Kemenkes Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. mengatakan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan sebuah klinik. Yaitu izin praktik mulai tenaga medisnya, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarananya dan lainnya.

Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28/Menkes/Per/1/2011 tentang Penyelenggaraan Klinik dijelaskan, dalam bangunan klinik paling tidak harus terdiri dari ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang mandi atau toilet, dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan, tapi tidak untuk ruang operasi. Ditambah harus adanya izin tenaga medis untuk praktik.

Langkah ini, dikatakannya, sebagai upaya melindung masyarakat dari ancaman praktik pengobatan yang tidak memenuhi standar sehingga berdampak pada gangguan kesehatan yang lebih buruk lagi.

Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan:
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut:

a. melalaikan kewajiban
b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan
d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini

“Dalam Permen jelas di muat sanksi bagi klinik yang melanggar dari mulai teguran hingga pencabutan izin bagi yang tidak memperpanjang dan penyegelan bagi pihak klinik yang illegal dan bagi oknum tersebut bisa dipidanakan.(Asep Supriatna)