Blora, Infodesanews.com – Truk bermuatan kayu ilegal yang melintas di Kecamatan Bogorejo Blora beerhasil digagalkan aparat gabungan Polsek Bogorejo Polres Blora bersama Perthutani, Tiga pelaku dan 15 gelondong kayu jenis sonokeling diamankan petugas.
Pada kesempatan itu Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie Ghozali, S.H mengungkapkan, truk bermuatan kayu ilegal itu kepergok petugas saat melintas di Jalan raya turut Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo, Blora, sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat diperiksa petugas, sopir dan kenek tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu sono keling. Keduanya hanya mampu menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan,” kata AKP Djamrozie, Senin (9/10/2017).
lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awalnya patroli Perhutani mencurigai truk warna putih dengan No. Pol K 1605 QH melintasi daerah kawasan hutan. Selnjutnya memeninta bantuan Polsek Bogorejo untuk bersama melakukan penghadangan.
“Petugas gabungan menangkap tiga orang di dalam truk tersebut. Mereka adalah Dwi Prasetnyo (27), warga Desa Pascen, Kecamatan Trangkil, Pati, Moh. Zainudin Bukhori (24) warga Desa Swaduk, Kecamatan Wedari Jaksa, Pati dan Endro (35) alamat Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.” beber Kapolsek Bogorejo.
Sementara di truk, dan sebanyak 15 gelondong kayu sono keling dengan berbagai macam ukuran volume 1.088 M3 barang bukti beserta pelaku dibawa ke kantor Polres Blora.
“Kayu itu dicurigai diambil pelaku dari kawasan hutan Bogorejo termasuk pemilik kayu ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Djamrozie.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(AR/IKS)