M,Akyas: Setiap Masyarakat Berhak Memperolehe Pendidikan Yang Bermutu

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengelolaan Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat. Yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu.

Pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan,menjadi tanggung jawab Pemerintah- Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas, mengawali kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pendidikan.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Gedung Agung Kecamatan Jatiagung itu, dihadiri kepala Desa dan perangkat desa serta para tokoh Agama,Pemuda dan tamu undangan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Jatiagung. Sabtu (11/9/2021)

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem 091/ASN Tapakkan Kaki Bumi Daya Taka Paser

Menurutnya, Setiap warga masyarakat berhak memperolehe Pendidikan yang bermutu.

“Warga Masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional dan mengalami hambatan
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga Masyarakat yang memiliki potensi
kecerdasan/berbakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus. Warga masyarakat di wilayah terpencil /
mengalami bencana alam / bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”ujar Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode Dapil Jatiagung dari Fraksi PKS itu.

Lebih lanjut dikatakan, Setiap msyarakat yang berusia 5 sampai 6 tahun mengikuti Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD ). Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 15 tahun harus mengikuti Pendidikan Dasar sampai tamat.

BACA SELENGKAPNYA :  Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Di Pekon Srimelati 

Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun yang tidak melanjutkan
Pendidikan formal diberi kesempatan mengikuti pendidikan nonformal.

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan pegelolaan pendidikan dan menciptakan serta
mendukung terlaksannya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan.”terang legeslatif yang duduk di komisi III DPRD Lampung Selatan itu saat menyapa masyarakat melalui silaturahmi dan sosialisasi perda. (Red)

banner 728x90