LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rencana pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung, kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebesar Rp. 90 Milyar Rupiah untuk pembangunan Infrastruktur Jalan poros Kecamatan, belum dapat dimasukkan dalam pos penerimaan di perubahan KUA-PPAS Ta-2021. Mengingat dasar hukum (MoU) masih dalam proses.
Namun apabila nanti pada saat pembahasan Perubahan APBD telah terpenuhi maka dapat dimasukan dalam Perubahan APBD tersebut.
Untuk memaksimalkan penyerapan anggaran Pemerintah Daerah seharusnya melakukan progres terhadap kegiatan fisik penyerapan anggaran yang telah disediakan dan menggunakan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan, Ahmad Muslim, saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati terhadap KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2021 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (8/9/2021)
Dalam pandangan akhir, Fraksi Golkar juga mengatakan, Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, maka penyerapan Anggaran pada masing-masing OPD agar dievaluasi untuk dimaksimalkan realisasinya, terutama kegiatan pelaksanaan infrastruktur pada Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan & Pemukiman, Dinas Pendidikan maupun pada Dinas/Instansi lainnya.
“Sehingga adanya kepastian apa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana, dan tidak terjadi lagi Silpa yang cukup besar.”katanya.
Sebagaimana telah disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas pembahasan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2021, bahwa Proyeksi kebijakan diasumsikan untuk Penanganan bidang kesehatan, Akselerasi pemulihan ekonomi.
Memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran UMKM, Koperasi dan usaha Pertanian.
Dijelaskan, Program-program kegiatan yang bersifat prioritas. Dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 juga mengakomodir beberapa kebijakan yang sudah dilaksanakan akibat adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana Transper ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan, rekomendasi terhadap KUPA-PPAS TA. 2021 seperti yang kami sampaikan di atas.”pungkas Muslim dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka penanda tanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA- PPAS) Perubahan APBD Ta, 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H Hendry Rosyadi beserta tiga orang wakilnya, Agus Sartono, Agus Susanto dan Waris Basuki beserta sejumlah anggota DPRD setempat yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD setempat. Selasa (8/9/2021) di hadiri wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, Sekdakab, Thamrin beserta jajarannya melalui virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat. (Red)