SG Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tersandung Masalah

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDIP berinisial SG tesandung masalah.

Dijelaskan bahwa Ketua DPC PDIP dan juga ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H Hendry Risadi SH mengatakan, permasalahan yang dialami oleh salah satu anggotanya masih menunggu hasil konsultasi dari Ketua DPD PDIP Propinsi Lampung untuk mengambil keputusan.

Hal tersebut dijelakan usai melaksanakan  Rapat Pimpinan (Rapim) saat di wawancarai oleh awak media di depan kantor DPRD  jum,at (6/10/2017).

Saat ditanya terkait penahanan kadernya yakni SG oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang tersandung kasus penyimpangan pembebasan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Jalan Seha,Guru Honorer dan Siswa MTsN 1 Lamsel Dapat Umrah Dari Bupati Nanang Ermanto

“Saya akan konsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Provinsi Lampung tentang langkah yang akan diambil terhadap SG ” kata DPC PDIP Lampung Selatan nampak tergesah-gesah.

“Sebenarnya pihaknnya sudah berkali kali menanyakan kepada SG, terkait permasalahan yang diduga melibatkan dirinya, namun yang bersangkutan mengaku tidak terlibat dalam perkara tersebut,

“Saya sudah menanyakan hal tersebut kepada SG, terkait permasalahan yang melibatkab dirinya, namun yang bersangkutan tetap kekeh bahwa dirinya tidak terlibat,” ujar Hendry.

Hendry, menambahkan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Lampung setelah dilakukan penahanan terhadap SG oleh Kejati Lampung,

BACA SELENGKAPNYA :  Sekertaris Tim Pansus Sampaikan Hasil Rapat Pansus di Paripurna

Sekedar untuk diketahui bahwa SG salah satu anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP ini ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan JTTS didesa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, selain SG yang juga mantan Kades setempat, turut pula ditahan oleh Kejati Lampung yakni, JM (60) Kadus Jatisari, DJ (72) sekses Jatimulyo, SJ (65) pensiunan PNS dan SM (65) warga setempat . kelima tersangka sudah ditahan oleh Kejati Lampung, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (SG)

banner 728x90