SULSEL, INFODESANEWS – Personel Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara menangkap penjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari Kota Palopo di Dusun Amassangan II Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat Kecamatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 3 September 2021 sekira pukul 08.30 Wita.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Malangke Barat, IPTU Abd Latif pada media ini via whatsapp mengatakan, penjual tabung gas elpiji 3 kg dari Kota Palopo bernama Zulkifli Lubis (Suami Isteri) beralamat Perum Pepabri Palopo memuat tabung gas 3 kg sebanyak 156 tabung bersubsidi dan pembeli gas juga akan diperiksa.
Selain menangkap penjual tabung gas, polisi juga menyita 156 tabung gas elpiji 3 kilogram dan juga mengamankan satu unit mobil Grand Max Nomor Polisi DP 8957 TZ.
“Dia ini menjual di luar wilayah yang telah ditetapkan. Harusnya pedagang itu menjual hanya di wilayah yang telah ditentukan pemerintah saja. Tak boleh ke wilayah lain,” ujar kapolsek.
Pengungkapan kasus ini, sambung Abd Latif mantan Kasubag Humas Polres Luwu Utara bermula dari laporan masyarakat yang menduga pedagang tersebut kerap menjual ke daerah lain.
“Kita tongkrongin, ternyata benar ada mobil Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam yang membawa tabung gas tersebut, dengan rincian 91 tabung gas yang masih berisi dan 65 tabungbyangbsudah kosong (sudah tertukar),” sebutnya.
Kapolsek menghimbau pedagang pangkalan elpiji subsidi tidak menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual di luar wilayah yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi kelangkaan elpiji seperti akhir-akhir ini.
“Tindakan mereka menjual ke luar wilayah dengan harga mahal itu merugikan masyarakat miskin. Kami pastikan tindakan seperti itu akan diproses sesuai hukum berlaku, dan diduga melanggar pasal 53 huruf b dan d jo serta pasal 23 Undang-Undang Tahun 2021,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Muh Kasrum Patawari dihubungi media ini via whatsapp mengatakan bahwa penjual dari wilayah/Kabupaten lain (Lutra) maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran, karena setiap daerah ada data dan jatah masing-masing pangkalan, itupun sudah ada penyalur resmi yang sudah ditunjuk pemerintah di Lutra.
” Dan sekadar informasi kepada masyarakat Bumi Lamaranginang (Lutra, red) bahwa Harga Het disetiap pangkalan elpiji hanya Rp. 19.500- dan bila ada yang menjual diatas harga het tersebut, masyarakat bisa langsung melapor Dinas P2KUKM atau ke Polisi,” imbuh Muh Kasrum Patawari.(yustus)