Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang dibawah pimpinan Achmad Mudhofir (53) yang berada di Rt 001, Rw 02 kelurahan Ngawen, kecamatan Ngawen kabupaten Blora di indikasikan perusahaan tampa Ijin.
Hal itu di ungkapkan Sudjarmo (59 Th ) warga yang beralamatkan di Rt 05 Rw 06 kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
“ sangat disayangkan perusahaan yang berasal dari Libanon tersebut mulai dari pendirian sampai produksinya sampai sekarang belum melaksanakakan proses perijinan, karena mendapat penolakan dari warga sekitarnya,” ungkapnya kepada Infodesanews.com
Lebih lanjut lagi sudjarwo mengungkapkan selama pendirian perusahaan selama ini Rt dan Rw di sekitar Belum ada Pemberitaan secara resmi.
“ yang saya tahu bahwa UD. JAGAWI mendapat penolakan dari RT setempat terutama RT 01 yang berhadapan secara langsung,” ungkapnya.
Tinjauan infodesanews.com di lapangan beberapa menemukan warga yang berada di sekitar juga membenarkan apa yang di ungkapkan Sudjarwo bahwa keberadaan warga mulai resah dengan aktifitas UD. Jagowi yang dibawah pinpinan Achmad Mudhofir (53).
“ benar pak setahu kami mereka belum Ijin warga di sini,” ungkap warga sekitar perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.
“ Debunya sudah mulai masuk rumah , rumah menjadi kotor dan mengganggu pernafasan,” pungkasnya.(AR).