Dugaan UD. Jagawi Pruduksi Arang Brikat kelurahan Ngawen Ilegal

INFODESA240 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang dibawah pimpinan Achmad Mudhofir (53) yang berada di Rt 001, Rw 02 kelurahan Ngawen, kecamatan Ngawen kabupaten Blora di indikasikan perusahaan tampa Ijin.

Hal itu di ungkapkan  Sudjarmo (59 Th ) warga yang beralamatkan di Rt 05 Rw 06 kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

“ sangat disayangkan perusahaan yang berasal dari Libanon tersebut mulai dari pendirian sampai produksinya sampai sekarang belum melaksanakakan proses perijinan, karena mendapat penolakan dari warga sekitarnya,” ungkapnya kepada Infodesanews.com

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ojek Online Grab yang Beroperasi di Pati, Belum Berijin

Lebih lanjut lagi sudjarwo mengungkapkan selama pendirian perusahaan  selama ini Rt dan Rw di sekitar Belum ada Pemberitaan secara resmi.

“ yang saya tahu bahwa UD. JAGAWI mendapat penolakan dari RT setempat terutama RT 01 yang berhadapan secara langsung,” ungkapnya.

Tinjauan infodesanews.com di lapangan beberapa menemukan warga yang berada di sekitar juga membenarkan apa yang di ungkapkan Sudjarwo bahwa keberadaan warga mulai resah dengan aktifitas UD. Jagowi yang dibawah pinpinan Achmad Mudhofir (53).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Induk Nenang Kaget Dengan Datangnya Patroli Satgas Gugus Tugas Covid-19 Yang Terdiri Dari TNI-POLRI

“ benar pak setahu kami mereka belum Ijin warga di sini,” ungkap warga sekitar perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.

“ Debunya sudah mulai masuk rumah , rumah menjadi kotor dan mengganggu pernafasan,” pungkasnya.(AR).

 

banner 728x90