Merasa Tidak Dilibatkan Dalam Desa, Perwakilan BPD Adakan Pertemuan Dengan Bupati

NASIONAL173 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Sejumlah perwakilan BPD sekabupaten Blora menghadap Bupati Blora, meyampaikan sejumlah permasalahan dan kendala di dalam pemerintahan desa karena merasa tidak di libatkan dalam kegiatan di desa, Rabu, 25/08/2021.

Dok Hariyanto ketua paguyuban BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Mustika Jati kabupaten Blora.

Hal itu diungkapkan ketua paguyuban BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Mustika Jati kabupaten Blora Hariyanto setelah di Jumpai Bupati H. Arief Rohman, S.IP, M.Si di ruang kerja bupati.

“ Selama ini kami ditinggalkan dalam segala kegiatan didesa, sehingga hal ini kami diskusikan ke Bupati ” uajarnya.

Lebih lanjut Hariyanto mengungkapkan, sejumlah kepala desa bahka dalam setiap penganggaran  tidak dilibatkan dengan berbagai alasan, padahal semestinya BPD harus terlibat dalam perencanaan pembangunan sekasligus penganggaran.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kedekatan Babinsa Tanjung Tengah dengan Warga Terlihat Saat Komsos di Pantai

“Peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa,” ungkapnya lagi.

“ Harapan kami dalam setiap kegiatan semestinya pemerintahan desa, BPD tidak di kesampaingkan, “ harapnya.

Berkesempatan di jumpai Media Infodesanews dengan wawncara dengan singkat Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM, mengungkapkan agar kepala desa harus menjalain kerjasa dan komunikasi yang baik dengan BPD.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemuda Pancasila Bagi Bagi Masker

“ Kepala desa harus melakukan pendekatan dan komunikasi yang baik dengan BPD, dan kami ( Bupati dan wakil Bupati ) akan mendekatkan mereka dengan difasilitasi Dinas PMD,” pungkas  wakil Bupati.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.***Red

banner 728x90