SULSEL, INFODESANEWS – Ini salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (double job). Mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja di beberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu.
Program pendampingan di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara, mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan/pembiaran, seperti para Pendamping Desa dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini disampaikan salah satu warga Kecamatan Baebunta Selatan yang identitasnya tak mau di publikasikan sebut saja Serre, berharap kepada Pemerintah Daerah Luwu Utara yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Sosial untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada dua program.
“Mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur, karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi. Jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur,” sebut Serre pada media ini via whatsapp, Sabtu 21 Agustus 2021 malam.
Dan selanjutnya memohon kepada Ibu Bupati Luwu Utara untuk mengevaluasi kinerja kedua Organiasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKPD) tersebut yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Bupati Indah Putri Indriani.
Hal itu, di antaranya soal pemberdayaan masyarakat dalam hal ini, Pendamping Desa dan Pendamping PKH. Sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut perlu kiranya ada solusi kongkret pada persoalan ini, tak berlebihan rasanya jika warga Bumi Lamaranginang khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Luwu Utara melalui berbagai sektor.
Kedua pendamping tersebut yakni, Ardi dan Kasmin, itu sudah pelanggaran dan sudah satu tahun ada pembiaran dari pemerintah, apalagi sama dapat gaji dari Kementerian.
Dan kedua pendamping tersebut jadi pendamping PKH di Kecamatan Sabbang Selatan sekaligus jadi pendamping juga di Kecamatan Rongkong. Juga yang satunya Pendamping Desa di Kecamatan Rongkong sekaligus Pendamping Desa di Kecamatan Malangke Barat.
Serre juga mengkritisi kelemahan dua dinas tersebut yang menjadi leading sektor program yakni, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Sosial Lutra yang memperkerjakan orang yang double job pendamping program pemerintah yang seolah-olah dibiarkan, dimana orang tersebut Pendamping Desa dan Pendamping PKH yang masih bercokol dan dibiarkan double job,” terangnya.
Padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenyataannya sampai saat ini persoalan itu masih ada pembiaran dan dibiarkan di dua dinas di Lutra.
Persoalan ini sebenarnya sudah satu tahun lalu dan pernah disuarakan masyarakat. Tapi anehnya dinas terkait seolah tidak meresponnya atau tidak secara serius menindaklanjuti persoalan ini. Padahal ini jelas-jelas menutup kesempatan pemuda atau warga yang lain untuk mengaktualisasikan kemampuannya dan berimplikasi pada jumlah pengangguran juga.
Sementara pemerhati sosial di Lutra Bunga, menilai dua dinas yakni Dinas PMD dan Dinas Sosial terbukti tidak serius dan tidak tegas, sampai saat ini situasi tersebut masih berlangsung.
“Ini bukan soal menghentikan rejeki, namun ini berbicara kemaruk atau tamak. Ada beberapa orang yang bekerja dengan berbagai pekerjaan, sementara yang lain seolah tidak diberikan kesempatan,” tuturnya.
Pemerhati Sosial ini berharap, kepada siapapun untuk membukakan peluang bagi pemuda dan para sarjana di Bumi Lamaranginang untuk mengaktualisasikan ilmunya. Jangan sampai ada individu yang bekerja di berbagai program sementara banyak yang lain yang tidak bekerja. Bahkan secara aturan dengan tegas sedari awal melakukan pendaftaran bahwa mereka tidak boleh terikat dengan dinas atau instansi lain, tapi yang terjadi itu seolah dibiarkan.
” Pendamping Desa dan Pendamping PKH, itu kan digaji lumayan besar dan itu juga dari uang rakyat, ” tambahnya.
Adanya persoalan Pendamping Desa dan Pendamping PKH di Luwu Utara, kata Bunga tidak terlepas dari kinerja Korkab Lutra yang tidak bekerja sesuai ketentuan. Hanya Korkab UPPKH lebih mengetahui semua yang dilakukan pendamping terkait tugasnya. Apakah Korkab UPPKH Lutra pura-pura tidak tahu ada pendamping yang double jobs?
Sekadar diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan bisa dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan.(yustus)