LAMPUNG,INFODESANEWS — Y (24) warga Natar dan A (32) warga Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, diringkus jajaran Polsek Tanjung Senang,
Keduanya merupakan warga Lampung Selatan, diringkus setelah setelah kedapatan mencuri kursi antik dari bahan kayu Jati di wilayah kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung. Kamis (20/8/2021)
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Keduanya diamankan di kediamanya masing-masing, dari hasil introgasi, kedua pelaku ini mengaku sudah 13 kali beraksi di 13 lokasi yang berbeda.”kata Rosali.
Dijelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, dengan sasaran meja kursi yang terbuat dari bahan kayu jati, selanjutnya pelaku membawa hasil curiannya mengunakan sepada motor.
“Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda saat menjalankan aksinya, satu pelaku mengawasi lokasi sekitar dan menunggu di atas motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor dan hasil curiannya dijual secara online di media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi mulai Rp.700 hinga Rp. 3 juta rupiah per unit.”terang Ipda Rosali saat pres rilis yang dipusatkan di halaman Mapolsek setempat, Kamis (20/8/2021)
Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti, dua unit sepeda motor milik pelaku dan dua unit meja kursi hasil curiannya dan Lima unit telpon genggam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku di ancman dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”pungkasnya. (Ronald)