SULSEL, INFODESANEWS – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM. Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan ratusan barang yang terdiri dari produk makanan, minuman dan juga produk kecantikan kemasan yang kadaluarsa (expire) usai upacara HUT RI ke 76 dilapangan upacara Kantor Bupati dilakukan pemusnahan barang tersebut, Selasa 17 Agustus 2021.
Kepala Dinas P2KUKM Lutra, H. Muh Kasrum Patawari pada media ini, Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan bahwa, pemusnahan barang kadaluarsa tersebut dalam keadaan terbungkus untuk melindungi diri yang hadir menyaksikannya.
“ini hasil temuan kami dalam inspeksi mendadak di sejumlah toko, kios dan super market/swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Kabupaten yang dijuluki Bumi Lamaranginang, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen agar tidak mengkonsumsi barang-barang yang sudah kadaluarsa,” sebut H.Kasrum Patawari.
Lanjut Kasrum yang akrab disapa Petta, dengan dasar kami melaksanakan kegiatan pemusnahan produk kadaluarsa ini, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan juga kegiatan ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang kadaluarsa, Nomor 207/perdagind/PKTN/VIII/2018.
Barang barang yang dimusnahkan adalah susu kaleng, makanan ringan seperti permen, biskuit, snack, minuman dalam kemasan plastik maupun minuman botol dan produk kecantikan.
Selain menyita sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik atau penjual, supaya secara rutin mengecek barang-barang yang dijual sehingga barang yang sudah kadaluarsa segera ditarik agar tidak dibeli oleh para konsumen.
“Dan kepada para konsumen, Keoala Dinas P2KUKM Lutra mengharapkan, untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan selalu mengecek tanggal kadaluarsa barang yang dibeli jika sudah melewati tanggal kadaluarsa agar barang tersebut tidak dibeli dan menyampaikannya kepada pemilik atau penjual barang tersebut untuk menarik barang sehingga tidak merugikan pembeli atau konsumen lainnya,” saran Kasrum Patawari.(yustus)