Pemdes Marga Agung Laksanakan Pembangunan Infrastruktur di Dua Titik

INFODESA559 Dilihat

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Seiring bergulirnya Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 Pemerintah Desa Jatiagung Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa jalan rabat beton.

Kepala Desa Marga Agung Suharno, mengatakan, Pembangunan yang mengunakan DD 2021, kami kerjakan sesuai dengan APBDesa yang telah menjadi prioritas dalam kesepakatan pada saat melakukan musyawarah dan sesuai dengan tahapan penerimaan Anggaran,

“Untuk penerimaan anggaran di tahap ke II ini kami laksanakan untuk pembangunan infrastruktur di 2 titik berupa pengecoran jalan sepanjang 600 meter, dengan ketebalan 13 centimeter dan lebar 280 centimeter, yang terletak di Dua Dusun yakni Dusun IV dan Dusun masing 300 meter,”kata dia pada infodesanews.com,

Dijelaskan Anggran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) “Selain digunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan rabat beton, dengan pengerjaanya cara Padat Karya, oleh masyarakat sekitar, juga digunakna untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.” terang Suharno.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Kodim Madiun Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Menurutnya, Pembangunan berupa jalan merupakan salah satu program Desa yang menjadi prioritas, “Karena dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sedangkan pengerjaanya sendiri kami lakukan cara padat karya yang melibatkan langsung masyarakat sekitar.
Saya berharap agar masyarakat dapat menjaga dan merawat pembangunan yang ada dengan cara terus melakukan gotong royong untuk merawatnya.” pungkasnya.

Sementara Camat Jatiagung, Jhony irzal .S.Sos mengapresiasi terhadap pemerintah desa Marga Agung yang telah melakukan pembangunan rabat beton yang menggunakan Dana Desa tahun 2021 ini.

Menurut Jhoni, Dimana saat ini banyak desa yang berfokus pada penanggulangan bencana covid 19, namun Desa Marga Agung bisa melakukan pembangunan fisik berupa pembangunan rabat beton.

Jhoni juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar dapat mendukung dan komitmen dengan intruksi Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkab Lamsel Bersama Pihak PT SMI Tandatangani Perjanjian Perubahan

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,”kata Jhoni saat melaksanakan Trial Jalan Rabat Beton di Desa Marga Agung, Senin, (16/8/2021)

Diketahui pelaksanaan Trial di Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung itu, selain di hadiri camat juga hadir Kapolsek setempat, Iptu Anwar Mayer Siregar, Babinsa Letda Ard, Budiarto serta Pendamping Desa setempat, (Ronald)