Jadi Penadah HP Curian, Pemuda Salulemo di Ciduk Polisi

NASIONAL106 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS | Seorang pemuda Jeki (25) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menadah atau membeli handphone merk Y30 Moonstone White hasil curian.

Pemuda ini membeli dari orang tak dikenal datang dirumahnya dengan harga Rp. 900.000 pada Sabtu 7 Agustus 2021. Hasil dari interogasi Polisi awal saat diciduk polisi dikediamannya dusun Mariri Desa Salulemo Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hal tersebut disampaikan Kapolsek Baebunta IPDA Neltiawati, SH pada media ini via whatsapp, Sabtu 13 Agustus 2021 mengungkapkan bahwa, penangkapan Jeki berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VIII/2021/SPKT/POLSEK BAEBUNTA/POLRES LUWU UTARA tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pencurian. Maka ditangkaplah Jeki pemuda Dusun Mariri Desa Salulemo Kecamatan Baebunta,” sebut IPDA Neltiawati Kapolsek koerempuan pertama di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Aksi Bersih-Bersih Lingkungan, Kapolda Kalsel Turun

IPDA Neltiawati menyebutkan saat ini pelaku bersama dengan barang bukti yakni satu unit HP merk Y30 Moonstone White telah diamankan di Mapolsek Baebunta untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dan mencari barang bukti lainnya dan untuk melengkapi mindik penyidikan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Warga Dan Simpatisan Di Merbau Mataram Acungkan 2 Jari Untuk Tony-Antoni

Sekadar diketahui bahwa, pencurian barang dengan pemberatan dan/penadahan barang hasil kejahatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat(1) ke-3e Sub. Pasal 480 ayat(1)ke-1e KUHP. (yustus)