BLORA, INFODESANEWS | Akhirnya terjawab sudah, penantian masyarakat Blora terkait pengisian perangkat desa di kabupaten Blora akan segera terisi, setelah Bupati Blora menyinggungnya dalan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Ranperda Kabupaten Blora di ruang rapat Pleno DPRD Blora, kamis, 12/8/2021.
Agenda diawali dengan jawaban Bupati Blora terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blora terhadap RPJMD Tahun 2021-2026.
” Terkait dengan pengisian perangkat desa dan Pilkades, di sejumlah desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan untuk dapat diselesaikan tahun ini, ” ungkapnya.
Pantauan Infodesanews di lapangan 48 desa telah mengajukan perijinan kepada bupati.
Berikut ini daftar – daftar desa yang tekah mengajukan perijinan ;
- Kecamatan Bogorejo ; Desa Gayam, Desa Sendangrejo, Desa Gandu, Desa Tempurejo, Desa Gempol, Desa ogorejo, Desa Jeruk, Desa Prantaan, Desa Gombang, Desa Karang, Desa Sari rejo,desa Karanganyar, Desa Nglengkir, Desa Jurang jero
- Kecamatan Ngawen diantaranya Desa Bogowanti, Desa karangjong, Desa Berdak, Desa Sarimulyo, Desa Gondang, desa Semawur, Desa Rawobungkul, DesaGotputuk, Desa Srigading, Desa Bradag, Desa Bergolo. desa Jetakwanger, Desa Gedebeg, Desa Talokwohmojo, Desa Satruyan Desa Badungrojo, Desa Kendayaan, Desa Karangtengah, Desa Trembulrejo dan Desa wantilgung.
- Kecamatan Jepon diantaranya Desa Brumbung, Desa Semampir, Desa Nglorahgunung, DEsa Palon, Desa Gersi, DEsa Palon, DEsa Tempellemahbang, DEsa Geneng, Desa Bangsri, Desa Blungun, Desa Gedangdowo, Desa Puledagel, Desa Seso
- Kecamatan Kunduran hanya Desa Kodokan.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan agar desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan untuk dapat diselesaikan tahun ini.