Bupati Usulkan Rehabilitasi Dan Serahkan Bantuan Pada Tersangka Provokasi

NASIONAL500 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS | Oknum penyebar selebaran provokasi atas nama Suro Sentiko Samin yang berisi ajakan untuk menjarah asset negara dan pertokoan di Kabupaten berhasil di bekuk anggota Polres Blora dimana mengamankan 24 orang tersangka, Rabu (11/8/2021) lampau.

Berlangsung di halaman belakang Mapolres kepada awak media yang dihadiri langsung oleh Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, bersama Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K, dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Andy Sulistyo Kuriawan Putro, S.Sos, M.Tr (Han), Kamis pagi (12/8/2021).

Dalam press rilis tersebut, Bupati mengucapan syukur dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Blora dalam mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah tidak sampai 2 x 24 jam sejak tersebarnya selebaran provokasi, akhirnya Polres Blora berhasil mengamankan 24 tersangka. Diantaranya Mbah Samijo, Mas Rohmat dkk dari Kecamatan Kedungtuban. Terimakasih Pak Kapolres dan jajaran,” ucap Bupati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0908/ Bontang Tinjau Finishing Pembangunan Turap Sungai Api-api

Selanjutnya, setelah berdiskusi bersama dan mempertimbangkan aspek hukum, Bupati dan Kapolres serta Dandim menyampaikan bahwa ke 24 tersangka ini meyakini paham yang menyimpang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

“Karena paham yang salah, dan belum sampai melakukan tindak kejahatan. Maka kita usulkan untuk dilakukan rehabilitasi. Selanjutnya, kedepan kita akan terus lakukan pembinaan, pendampingan agar setia pada NKRI dan menjadi agen pendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan dalam upaya penanganan Covid-19,” ungkap Bupati.

“Mari kita bangun keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Blora, dan semoga pandemic segera berlalu, aamiin..,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Pemkab untuk 24 tersangka bersama dengan Kapolres dan Dandim.

Sementara itu, Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuatan selebaran ini dilakukan secara spontan dan tidak terencana jauh-jauh hari.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Blora Berhasil Menempati Peringkat Ke 6 Se Jawa Tengah Pelaksanakan Digitalisasi Transaksi Keuangan

“Maka setelah mendapatkan pembinaan, ke 24 orang ini kami perbolehkan pulang dengan syarat tetap wajib lapor ke kantor polisi terdekat. Kami berharap para tersangka ini tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolres.

Selanjutnya 2 orang tersangka utama, yakni mBah Suro Sentiko Samin alias Samijo bersama Rohmat mewakili seluruh tersangka membacakan pernyataan maafnya kepada Presiden, Kapolri, TNI dan seluruh jajaran hingga tingkat Kabupaten karena telah menimbulkan keresahan.

“Sejujurnya kami mohon maaf kepada Bapak Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Pak Gubernur, Pak Pangdam, Kapolda, hingga Bupati, Kapolres dan Dandim beserta seluruh masyarakat atas perbuatan menghasut dan memprovokasi sehingga membuat keresahan. Kejadian ini terjadi akibat kesalahan dan kebodohan kami. Terimakasih kepada Bapak-Bapak apparat yang telah memberikan pembinaan dan menyadarkan kami,” ucapnya. ***Tim.