SULSEL, INFODESANEWS – Petugas gabungan dari unit Resmob dan unit Satreskrim Polres Luwu Utara meringkus dua teman pemuda yang menganiaya FD (16), Sabtu 7 Agustus 2021 malam.
Kedua teman pelaku itu adalah MF (21) dan TS (21) warga Bamba Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Lywu Utara. Keduanya diamankan polisi karena memikiki senjata rakitan jenis Papporo’ di Bamba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Sadar Samsuri mengatakan, korban FD (16) baru pulang beli gorengan didepan Mesjid Agung Patila dianiaya oleh RR dan AT.
Setelah polisi mengetahui kediaman pelaku langsung dikepung dan didapatkan juga dua teman pelaku (RR dan AT) di dalam kamar. Kedua teman pelaku tersebut saat dimintai keterangan, mereka mengakui keterlibatan di dalam meracik bahan senjata rakitan jenis papporo’.
Kanit Resmob mengungkapkan bahwa, ditemukan juga barang bukti 2 pucuk senjata, yang satu tunggal dan satunya lagi dobel, dan juga 1 pack korek api merk Apimas.
MF dan TS warga Bamba Kelurahan Bone-Bone serta barang bukti sudah ada diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.(yustus)