Belum Ada Tersangka Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora, Walau Jaksa Sudah Sita Uang 625 Juta

PERISTIWA162 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora laksankan konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30/ 07/2021, terkait sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian public  Blora terkait perkembangan Kasus Besar di Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra SH yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Adnan dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik. Didepan sejumlah Awak Media di Blora mengungkapkan sejumlah kasus yang terus di tingkatkan penanganannya.

Salah satunya kasus yang menjadi perhatian kejaksaan Blora kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora periode 2014-2019 telah menyelesaikan penyidikan dengan dugaan korupsinya 625 juta rupiah

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kunker Komisi C DPRD Lampung Selatan

“ Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, “ujarnya

Walaupun belum berani menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengantongi calon-calon identitas para tersangka tersebut.

“Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Belum berani menetapkan tersangka karena mekanisme prosedural dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE- 001/A/JA/02/2019, Tanggal 21 Februari 2019 Tentang pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tarang Avilla.

Dalam surat edaran tersebut, Yohanes mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat atau berdampak nasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, penggalian penanganan perkara oleh jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus.

“Kedua, apa yang termasuk kategori perkara tindak pidana khusus sebagaimana yang saya sampaikan tadi antara lain, bahwa perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya adalah kepala daerah, ketua atau anggota DPR,” jelas Kajari lagi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rumah Juang ASRI Turut Ngopeni Kadang Kekurangan Air di Randublatung

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik dan pengurus partai politik, hingga perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Meskipun demikian, Kejari Blora nantinya akan membuat surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi kunker DPRD Blora tersebut.

“Minggu depan kami akan membuat surat ke Kejati, kemungkinan diteruskan ke Kejagung, apakah kita akan melakukan pemaparan ulang kembali, untuk menetapkan tersangka,” pungkas Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra SH.***Red

banner 728x90