DKP Lamsel Gelar Rapat Tentang Ketersediaan Pangan di Masa Pandemi Covid-19

INFODESA79 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan, menggelar pertemuan teknis dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Petugas Pengumpul Data Lumbung Pangan (PPL).

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti oleh Kepala UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. yang dipusatkan di Aula DKP setempat, Selasa (27/7/2021)

Kepala DKP Lampung Selatan, Yansen Mulia mengatakan, tujuan pertemuannya ini adalah untuk mendapatkan tentang cadangan pangan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan stoknya di lapangan.

“Di masa pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung berdampak terhadap menurunya produksi pertanian. Untuk mengantisipasinya, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan ingin mendata ketersediaan pangan di daerah-daerah,” kata dia.

Selain itu yang tak kalah penting pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang lumbung pangan masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani atau gapoktan di setiap desa dalam wilayah kecamatan masing-masing.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Sidak Pelayanan Publik

“Jadi saya minta betul data lumbung pangan yang disampaikan nanti benar-benar update dan bisa dipermudah. Bukan hanya mengisi data yang dibuat-buat, harus akurat sesuai dengan kondisi yang ada. Baik itu lumbung pangan swadaya masyarakat atau lumbung pangan yang dibangun oleh pemerintah,” ujarnya.

Yansen berharap, dari hasil pertemuan tersebut, dapat mengetahui sebaran lumbung pangan yang ada di masyarakat. Sehingga memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi lumbung pangan untuk pengembangan pembangunan berikutnya.

“Jadi ketika saya, atau dari provinsi bahkan dari pusat datang, kelompoknya memang betul-betul ada, dan lumbung pangannya juga ada. dalam kondisi baik atau rusak ringan. Dan yang tahu kondisinya, ya PPL dan UPT di lapangan,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Yansen juga meminta kepada UPT Pertanian dan PPL untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nmor 31 Tahun 2017 kepada pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Merasa Empati Fitoni Beri Bantuan Kepada Istri Para Tersangka Pengerusakan Mapolek Candipuro

Dijelaskan setiap pengusaha yang memproduksi beras kemasan dan bermerek wajib melakukan registrasi produk dagangannya guna mendapatkan sertifikat.

“Jadi mulai sekarang kita melakukan pendataan untuk meregistrasi penggilingan padi. Karena nanti tidak ada lagi penggilingan padi yang berkualitas yang mengeluarkan produk beras yang berkualitas tetapi dengan merk orang lain,” tuturnya.

Yansen mengungkapkan, dengan pendataan penggilingan padi itu diharapkan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk masyarakat sebagai konsumen dan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk.

Dia berharap, setiap kecamatan ada satu contoh penggilingan padi yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan beras berkualitas secara resmi dan punya merk dagang sendiri.

“Karena saya melihat kita punya banyak penggilingan padi yang bagus. Tetapi hasilnya dikirm dan kembali lagi dikemas dikemas dengan merk orang lain,” tutupnya. (Rls-kmf)