LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto, menerbitkan surat edaran tentang penundaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak tahun 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan, Nomor: 140/2518/IV.13.2021 pertanggal 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Camat Se-kabupaten Lampung Selatan itu, menyebutkan menunda penyeleggraan tahapan Pilkades Serentak sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.
Hal tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan, mengingat penyebaran dan penularan Covid-19, semakin membahayakan, termasuk Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini masuk kedalam zona orange.
“Untuk menunda sementara pelaksanaan
pilkades yang rencananya akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2021. Karena penyelamatan nyawa manusia lebih penting,”kata Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, Sabtu (17/07/2021).
Bupati berharap Pilkades serentak dapat segera dilaksanakan, dengan catatan angka kasus Covid-19, di Lampung Selatan terus menurun.
“Kita semua berharap, pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” imbuh Sefri (Red)