Nanang Himbau Masyarakat Agar Tidak Bepergian Ke Luar Daerah Jika Tidak Memiliki Persyaratan

INFODESA, NASIONAL62 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan sebaliknya diharuskan menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan pengecekan posko penyekatan pelabuhan bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi Lampung di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (7/7/2021).

Turut hadir Sekertaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, dan Dandim 0421/LS, Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bantuan Terus Mengalir, Gugus Tugas Distribusikan ke Warga Terdampak Covid- 19

Menurut Nanang, PPKM Darurat yang dilakukan mulai 5-20 Juli 2021 mendatang salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyabaran Covid-19, yang saat ini kasusnya terus meningkat. Mengingat pelabuhan penyeberangan Bakauheni yang terletak di Lampung Selatan merupakan pintu gerbang, Pulau Sumatera, utuk itu kita harus extra waspada.

“Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan kepulau jawa dan sebaliknya , harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 ini masif lagi,” ujar Nanang.

Dikatakan saat ini Lampung Selatan, bersetatus Orange, “Oleh karena itu kami bersama TNI, Polri dan Kecamatan hingga ke desa menghidupkan Satgas Covid-19 untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, agar tidak terjadi peningkatan kasusnya.”kata dia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Banjir Setinggi 20 -60 Cm Melanda Desa Jagong, Kecamatan Kunduran Blora

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat diposko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap.

“Saya menghimbau untuk pengguna jalan baik itu pejalan kaki, penumpang maupun pengendara. Untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya pulau jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan maka wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas,” Ujarnya.

“Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai dengan instruksi kapolda lampung, inilah bentuk aplikasinya hari ini kami cek kelapangan,” tegas Edwin. (Red) sumber kmf

banner 728x90