Jatiagung Bakal Terapkan PPKM

INFODESA, NASIONAL76 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —
Camat Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Jhoni Irzal, minta kepada seluruh kepala desa untuk lebih meningkatkan lagi dalam pengawasan dan penanganan Covid-19, di masing-masing desanya.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipusatkan di Aula Kecamatan setempat, Selasa (6/7/2021)

Dikatakan saat ini ada beberapa Kecamatan di Lampung Selatan, yang dinyatakan masuk Zona Merah. Untuk Kecamatan Jatiagung sendiri, Alhamdulillah hingga saat berstatus Zona orange. Oleh karena itu Jhoni meminta kepada seluruh kades untuk mengaktifkan kembali pos-pos jaga.

“Saya minta untuk seluruh kepala desa untuk mengaktifkan kembali pos pos jaga penanggulangan Covid 19, di setiap titik yang ada di wilayah desanya masing-masing.”kata dia dalam arahannya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lahir 1 Juli, Kapolres Berikan 12 SIM Bagi Masyarakat

Menurutnya dalam waktu ini Satgas penanganan Covid-19, tingkat kecamatan akan segera menggelar Ops kepatuhan tentang protokol kesehatan.

“Dalam waktu dekat ini kami Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan segara melakukan operasi kedisiplinan tentang Protokol Kesehatan salah satunya bagi warga yang tidak menggunakan Masker saat beraktivitas akan di kenakan sangsi.”ujarnya.

Dikatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek zere dan upaya pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kecamatan Jatiagung.

“Kita harus tegas, karena saat ini wilayah kita sedang berada di Zona Orange.”tegasnya.

Dari pantauan infodesanews.com, Rakor yang dipusatkan di Aula Kecamatan setempat itu turut hadir Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, Danpos Ramil, Letda Arh Budiarto, KA UPT Puskesmas setempat, Putra Harapan dan Forkopimcam serta seluruh kapala desa Se-Kecamatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
MoU Pendirian Mal Pelayanan Publik dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Dalam kesempatan tersebut Jhoni juga menghimbau kepada para pemilik ruko dan usaha seperti Indomaret dan Alfamart untuk membatasi jam operasionalnya, maximal pukul 20.00 wib sudah tidak lagi operasi.

“Saya juga menghimbau kepada
warga masyarakat yang hendak melaksanakan resepsi atupun hajatan sekiranya dapat membatasi dan mengatur jadwal tamu

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan No 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Surat Edaran No 045.2/87/IV/2021. Tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pungkasnya. (Ronald)