SULSEL, INFODESANEWS – Ketua DPRD Luwu Utara menerima secara resmi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Senin 28 Juni 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.
Penyerahan Ranperda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan. Wakil Bupati dan para Kepala Perangkat Daerah mengikutinya, serta Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD juga hadir di rumah aspirasi rakyat Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 adalah, dalam rangka untuk meminta persetujuan DPRD terkait penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Suaib Mansur dalam sambutannya menyebutkan, bahwa Pertanggungjawaban APBD 2020 adalah pertanggungjawaban keenam sejak tahun 2015 untuk masa jabatan Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani. Dan tahun 2021 pertanggungjawabsn keenam bersama Wakil Bupati Lutra Suaib Mansur.
Penyerahan Ranperda ini, kata mantan Kepala Dinas PUPR Lutra, adalah kewajiban konstitusi yang harus disampaikan kepada DPRD berdasarkan amanah pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, komitmen untuk taat pada peraturan perundang-undangan bisa kita wujudkan dalam memenuhi kurun waktu yang dipersyarakatkan itu,” sebut Suaib Mansur dalam sambutan tertulisnya juga sempat menyinggung raihan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diraih Pemda Luwu Utara sebanyak 9 (sembilan) kali.
“Opini WTP yang kita raih sebanyak 9 (sembilan) kali adalah, berkat dukungan seluruh stakeholder, terkhusus kepada DPRD Lutra yang mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai kepada pelaporan, semuanya menjadi siklus yang terus dikawal dan diawasi oleh DPRD. Kata kuncinya adalah kewajaran,” terang mantan Kadis PUPR Lutra ini.
“Wajar artinya laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern efektif, sehingga berdampak pada kualitas laporan keuangan yang semakin baik dan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya lagi.
Untuk itu, selaku pimpinan eksekutif mewakili Bupati Luwu Utara Hj, Indah Putri Indriani, Suaib Mansur menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik. “Terima kasih atas kerjasamanya, sehingga WTP dapat kita pertahankan kesembilan kalinya,” tukasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lutra, Drs Basir.(yustus)