Gugatan Pemkot Tidak Bisa Diterima, Eksekusi Sriwedari Jalan Terus

SOLO – INFODESANEWS, Sidang putusan perkara lahan sriwedari atas gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui FKPPI hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pandu Budiono, SH menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Pemkot Solo kepada ahli waris Wiryodiningrat  tidak bisa diterima karena gugatan Pemkot ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal dunia.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Dr. H. Anwar Rachman, SH, MH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim bukan pokok perkara kepemilikan lagi melainkan perlawanan terhadap sita. Sehingga dia berharap eksekusi lahan Sriwedari bisa segera dilakukan. “Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil dan ternyata Pengadilan mengalahkan lagi Pemkot, kekalahan yang ke-15, satupun tidak pernah menang,” kata Anwar.

Anwar menerangkan salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Pemkot karena 2 di antaranya 11 ahli waris sudah meninggal dunia. “Ya tadi pertimbangan hakim karena dua tergugat ahli waris ini sudah meninggal, disuruh ganti tidak mau. Ya tidak bisa orang yang sudah meninggal digugat,” terangnya.

Dengan berakhirnya gugatan ini, kapan lahan seluas 10 hektare itu akan dieksekusi? Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi segera dilakukan setelah pandemi rampung. “Begitu COVID-19 selesai langsung dieksekusi, kemarin berhenti (eksekusi) bukan karena gugatan tetap jalan terus karena tidak menghentikan eksekusi,” katanya kepada wartawan di PN, hari ini.

Sementara itu, terkait dengan aset-aset yang ada di dalam lahan seluas 10 hektare tersebut Anwar mengatakan, bahwa semuanya menjadi milik ahli waris. Termasuk masjid Sriwedari, stadion R Maladi dan bangunan lain yang ada di dalamnya.

Keputusan tersebut kata Anwar merupakan perintah dari pengadilan. Bahwa lahan dengan batas-batas yang sudah ditentukan termasuk aset bangunan diserahkan kepada ahli waris. “Bila perlu dengan bantuan alat negara, tidak ada perintah pembongkaran. Jadi itu harus diserahkan, dibersihkan dari penghuni maupun barang-barang penghuni,” ucap Anwar.

Anwar meminta Pemkot untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Dengan mengikuti aturan tersebut menurutnya, Pemkot juga akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Kita mohon, sudahlah, kita berikan contoh kepada masyarakat, kalau pejabat itu taat pada hukum taat pada aturan. Jangan hanya rakyat yang taat hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemkot Solo masih berupaya untuk mempertahan aset Sriwedari meskipun peninjauan kembali sudah memenangkan ahli waris. Dua lahan yang diprioritaskan Pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi yakni HP 26 dan HP 46.

HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8 yakni milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Kemudian HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut. (*/her)