Komisi A DPRD Pati : Sidak Salon Kecantikan Dipergunakan Tempat Esek-Esek

INFODESA160 Dilihat

PATI,Infodesanews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati dan Satpol PP menindaklanjuti adanya aduan dari warga masyarakat bahwa ada salon kecantikan yang diduga dipergunakan untuk tempat esek-esek.

Menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyampaikan kepada awak media bahwa jika pihaknya mendapatkan banyak sekali aduan terkait kos-kosan yang diduga jadi tempat esek-esek dengan berkedok salon kecantikan. Rabu (2/6/21) siang ini.

“Dengan demikian, Adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, maka kami dari Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut bersama Satpol PP untuk melakukan penggrebekan ke salon-salon yang diduga dipergunakan tidak semestinya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sinergitas TNI Bersama Pemerintah Daerah Salurkan Bantuan Pada Gapoktan dan Pelaku UMKM

Selain itu, saat operasi tersebut ada dua salon yang kita tuju seperti Cindy Salon yang terletak di Jalan Penjawi, dimana saat dilakukan operasi ditemukan banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan. Namun, tidak ditemui pasangan ‘ngamar’, bahkan pemiliknya pun tidak ada ditempat.

Sedangkan di Cassandra Salon yang berada di Desa Kutoharjo ini, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda yang tengah asik ‘ngamar.’ “Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan,” Ucap Ketua Komisi A Bambang Susilo.

Ia pun mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan wujud peringatan agar tidak ada salon atau kos-kosan yang dipergunakan untuk hal senonoh.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemasyarakatan Peduli, Rutan Banjarnegara Bakti Sosial di LKSA Mandhanisiwi Purbalingga.

“Sekali Lagi, kami sangat prihatin dengan masalah ini, operasi ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini, sehingga diharapkan tercipta kondisi Pati yang bersih,”imbuhnya.

Masih Lanjut, Kasatpol PP Hadi Santosa menambahkan sangat apresiasi sekali atas tindakan tegas dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berkenan melakukan operasi bersama pihaknya.

Disinilah, pihaknya pun akan berencana memberikan sanksi kepada pemilik salon plus-plus ini. “Untuk sanksi akan tetap kita berikan sesuai dengan Perda dan Perbub yang berlaku, Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum,” cetus Kasatpol PP. (Teguh)