SULSEL, INFODESANEWS – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ezra Lallo diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 24 Mei 2021 kemarin.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lutim setelah Ezra Lallo ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 dalam dugaan korupsi proyek IPA IKK tahun 2018 lalu,” kata Kadis Intelejen Kejari Lutim, Hasbuddin Via WhatsApp pada media ini, Rabu 26 Mei 2021.
Bahwa kasus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Lutim diduga korupsi dan ditemukan keruguan negara Rp 600 Juta.
“Dari hasil audit inspektorat dari anggaran sebesar Rp 2 4 Milliar dari proyek IPA IKK tahun 2018 bersumber dari APBD, ditemukan kerugian negara Rp 60p Juta,” terang Kasi Intelejen Kejari Lutim.
Bersama Ezra Lallo, seorang Direktur CV Karya Dhelon Saedi Idris, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi instalasi pengelolaan air ibukota Kecamatan (IPA-IKK).
Sedang Direktur CV Karya Dhelon Saedi Idris masih dalam pemeriksaan dan Ezra Lallo sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Lutim.
Sekadar diketahui kasus dugaan korupsi akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 5 KUHP.
Berdasarkan Pasal 2, Ezra Lallo akan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Sementara Pasal 3, AS terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum ditahan, Hasbuddin memastikan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA-IKK yang menjerat Ezra, menurutnya, sejak 2018.
Pada 19 Mei 2021, Ezra lantas ditetapkan tersangka. Ketika itu, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Tarkim Lutim.(yustus)