SOLO, INFODESANEWS | Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Pemkot Solo hari Selasa, 25 mei 2021, terkait upaya perlawanan sita eksekusi/derden verset terhadap sita eksekusi HP.No.26 & HP.No.46 Sriwedari atas nama pemkot Surakarta. Koordinator Ahli Waris RMT. Wiryodiningrat, RM. Gunadi Joko Pikukuh mengatakan sangat optimis bahwa upaya perlawanan pemkot tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Mengingat pemkot Surakarta ternyata bukanlah sebagai pihak ketiga yang berhak mengajukan derden verset, sebagaimana dikatakan oleh tim kuasa hukum pemkot yang tergabung dalam FKPPI.
Gunadi mengatakan bahwa “derden verset” adalah istilah hukum dalam bahasa belanda yang berarti “pihak ketiga”. Pengajuan derden verset menurut hukum hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga atau “pemilik lahan/pemegang hak milik” yang sebelumnya tidak ikut terlibat dalam sengketa tanah tersebut yang merasa dirugikan haknya atas diterbitkannya suatu penetapan atau putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya bahwa tim kuasa hukum/ FKPPI menyatakan bahwa mereka mengajukan derden verset mewakili pihak ketiga yang sedang memperjuangkan tanah Sriwedari khususnya HP.26 & HP.46 milik rakyat. Ternyata terungkap di persidangan bahwa Kuasa hukum kedudukannya bukan mewakili pihak ketiga, melainkan mereka mendapat Kuasa dari Walikota FX. Hadi Rudiyatmo.
“Berarti tidak benar kalau mereka mengatakan sebagai pihak ketiga, mengingat dalam sengketa sebelumnya Pemkot Surakarta cq Walikota adalah “PARA PIHAK” yang kedudukannya sebagai tergugat 1 yang saat ini menjadi “TERMOHON EKSEKUSI”. Disitu jelas bahwa telah terjadi pemutar balikan fakta dilapangan seolah-olah pihak penggugat/verzet adalah “MASYARAKAT”. Masyarakat yang mana..?” papar Gunadi.
Lebih lanjut Gunadi menjelaskan kuasa hukum pemkot sengaja memutarbalikkan fakta dengan dalih bahwa HP.26 & HP.46 masih sah berlaku/letak posisinya diluar tanah sengketa milik ahli waris yang akan dieksekusi pengadilan. Dan tanah tersebut telah diterbitkan oleh BPN Surakarta yang sampai saat ini belum pernah digugat/dibatalkan oleh pengadilan.
Alasan tersebut menurut Gunadi jelas hanya mengada- ada saja, karena tanah Sriwedari yang berasal dari RvE.Verponding no.295 di Sriwedari berdasarkan turunan peta minuut blad 10 RvE no.295 kalurahan Sriwedari yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pendaftaran Pencatatan & Pengawasan Pertanahan Surakarta, luasan dan batasan-batasnnya telah jelas yakni 99.889 meter persegi. Dengan batas sebelah timur : Jln.Musium, sebelah barat : Jln.Bayangkara, sebelah utara : Jln.Slamet Riyadi dan sebelah selatan : Jln.Kebangkitan nasional.
“Data tersebut telah dikuatkan hasil sidang dilapangan oleh Majelis Hakim PTUN Semarang pada Th.2003 guna memastikan kebenaran luas tanah tersebut, yang mana saat itu turut dihadiri pula oleh pejabat Pemkot & BPN Solo. Dan hasilnya tidak dibantah oleh mereka, kemudian di Sahkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan BPN untuk membatalkan dan mencabut HP.11 & HP.15 masing masing seluas : 6174 meter pesegi dan 38150 meter persegi melalui SK BPN Kanwil Semarang Nomor : SK.17/Pbt.BPN.33/201, tanggal 20 Juli 2011,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengajukan permohonan sertifikat baru diatur sesuai PP.No.24 Th.1997 Pasal 1 (a) 2, bahwa hak prioritas mengajukan sertifikat baru adalah pihak yang memiliki eigendom, bukan pihak yang menguasai tanah, mengingat hak-haknya Pemkot (Hak Memakai) sudah batal dan dicabut.
Lucunya, obyek dan subyek sengketa yang sama dan sudah dibatalkan oleh BPN, kemudian diterbitkan kembali oleh BPN atas permohonan pihak yang sama yakni Pemkot Surakarta ( sehingga terbit HP.40 & 41, HP.26 & HP.46 ) diatas obyek sengketa yang lokasinya berada diatas bekas HP.11 & HP.15 yang telah dibatalkan oleh BPN.
Anehnya lagi ketika upaya Kasasi dan PK ditolak Mahkamah Agung dan lahan mau dieksekusi pengadilan, tiba-tiba Pemkot melalui tim kuasa hukumnya melakukan verzet dengan dalih terdapat tanah milik pemkot (HP.26 & HP.46) yang diterbitkan BPN diatas obyek yang sama atas nama pemilik yangg sama. Dan HP tersebut belum pernah digugat, dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Ini permainan macam apa lagi…? Berarti mereka sudah mengabaikan azas kepastian hukum/ “Litis Finiri Oportet” karena setiap lahan mau dieksekusi pengadilan, tiba-tiba terbit lagi sertifikat baru atas nama termohon eksekusi & begitu seterusnya. Apakah memang terjadi permukatan jahat antara Pemohon Hak (Pemkot) dengan Termohon (BPN),” ujarnya.
Gunadi juga menegaskan hal ini perlu dicermati oleh pihak Penegak Hukum, mengingat pola-pola permainan mafia tanah tersebut sudah meresahkan dan merugikan hak-hak masyarakat pencari keadilan atas Hak mereka yang selama ini merasa di dzolimi oleh para Mafia tanah.
Sekedar diektahui, diakhir sidang pembuktian di PN Surakarta tanggal 25 Mei 2021, tim kuasa hukum pemkot sebagai pihak Pelawan, mengajukan secara lisan maupun tertulis kepada Majelis Hakim agar bersedia melakukan sidang pemeriksaan atas luas lahan sengketa dilokasi. Tetapi oleh Majelis Hakim permohonan tersebut DI TOLAK. Mengingat sidang ini bukan lagi sidang “GUGATAN KE- PEMILIKAN LAHAN” lagi, melainkan hanya sidang “GUGATAN PERLAWANAN” eksekusi, atau DERDEN VERSET.
Akhirnya, Majelis menetapkan bahwa sidang berikutnya tanggal 2 juni 2021 dan masing-masing para pihak agar menyerahkan “KESIMPULAN” dan selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2021 akan dilakukan Sidang “PEMBACAAN PUTUSAN”. (*/her/bud)